FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    23 06-2020

    2653

    [HOAKS] Denda Rp 250 Ribu Jika Tidak Pakai Masker di Tasikmalaya

    Kategori Hoaks | mth

    Penjelasan :

    Beredar di media sosial sebuah pesan yang berisi informasi tentang adanya razia berkaitan dengan penerapan disiplin pencegahan wabah Covid-19 di Kota Tasikmalaya. Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa jika ketahuan tidak memakai masker maka akan dikenakan denda berupa menyapu, menyanyikan lagu wajib dan denda minimal Rp 250 Ribu. 

    Faktanya setelah ditelusuri, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tasikmalaya melalui akun Twitter-nya @KominfoKotaTSM menjelaskan bahwa informasi yang menyebutkan tentang adanya sanksi berupa denda sebesar Rp 250 Ribu di Kota Tasikmalaya tersebut adalah tidak benar atau hoaks.

    KATEGORI: HOAKS

    Link Counter :

    https://twitter.com/KominfoKotaTSM/status/1274894834176688128

    https://www.instagram.com/p/CBuI1eBJ_E2/

    https://kapol.id/denda-tak-pakai-masker-rp-250-ribu-di-tasikmalaya-hoaks/

    Berita Terkait

    [HOAKS] Akun Facebook Mengatasnamakan Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Edi Damansyah

    Selengkapnya

    [HOAKS] Gebyar Undian Ramadhan oleh Bank Mandiri

    Selengkapnya

    [HOAKS] Bumi akan Gelap selama Tiga Hari Mulai dari 8 April 2024

    Selengkapnya

    [HOAKS] Pendaftaran Pesta Poin Berhadiah dari Bank Kalimantan Selatan

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA