FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    16 06-2020

    1417

    Pemerintah Susun SKB 4 Menteri, Atur Kegiatan Belajar Mengajar di Era Kenormalan Baru

    Kategori Berita Pemerintahan | mth
    Sejumlah murid Sekolah Ibtidaiyah Negeri (MIN) mengikuti ujian berbasis komputer dan dilanjutkan tes kemampuan membaca Al Quran saat tes penerimaan murid di Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) di Banda Aceh, Aceh, Rabu (10/6/2020). Kegiatan penerimaan siswa baru di sekolah itu menerapkan protokol kesehatan dengan mewajibkan murid menggunakan masker dan menjaga jarak serta pemeriksaan suhu badan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19. - (antarafoto)

    Jakarta, Kominfo - Era kenormalan baru (new normal) di tengah pandemi Covid-19 membuat berbagai aspek kehidupan mengalami perubahan, termasuk kegiatan belajar mengajar dalam sistem pendidikan. Pandemi virus corona membuat proses belajar mengajar beradaptasi dan dilakukan secara jarak jauh dengan mengandalkan teknologi dan jaringan internet.

    Menurut Deputi Koordinasi Bidang Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Agus Sartono, perubahan tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan memanfaatkan teknologi.

    "Sehingga masyarakat tetap dapat belajar apa saja, kapan saja, di manapun mereka berada," tutur Agus dalam Konferensi Pers tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi COVID-19 yang disiarkan dalam YouTube Kemendikbud, dari Jakarta, Senin (15/06/2020).

    Agus menyampaikan, pemerintah telah memutuskan untuk memulai tahun ajaran pada bulan Juli 2020. Untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, Deputi Agus menjelaskan, pemerintah telah menyusun draf surat keputusan bersama (SKB) empat menteri, yakni: Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri sebagai panduan pelaksanaan pendidikan di daerah.

    "SKB ini merupakan panduan pembelajaran tahun ajaran baru di masa pandemi Covid-19 bagi satuan pendidikan formal dari pendidikan tinggi sampai pendidikan usia dini dan pendidikan non formal. Dan ada beberapa ketentuan teknis terkait pendidikan tinggi pesantren dan pendidikan keagamaan akan diatur lebih lanjut oleh Kemendikbud dan Kemenag," jelas Deputi Agus Sartono.

    Lebih lanjut, Agus mengatakan, SKB tersebut merupakan wujud sinergi kebijakan dari berbagai sektor dan urusan pemerintahan. Panduan tersebut, menurut dia, akan menjadi acuan pemerintah daerah dalam mengatur satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka berdasarkan protokol kesehatan. 

    Hal utama yang diatur dalam SKB, menurut Agus, yakni terkait prinsip pelaksanaan pembelajaran tatap muka yang mengutamakan kesehatan dan keselamatan bagi semua warga satuan pendidikan. Untuk pembelajaran tatap muka dipriortiaskan pada zona hijau dan dimulai dari SLTA sederajat SMP sederajat dan menyusul kemudian SD dan PAUD 

    "Untuk dimulainya pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan harus mengacu pada rekomendasi pemerintah daerah, Gugus Tugas daerah, Kanwil Kemenag provinsi atau kabupaten kota sesuai kewenangannnya," terangnya.

    Agus juga memastikan jajaran 4 menteri terus melakukan koordinasi dengan satuan pendidikan di provinsi atau daerah untuk memastikan tata aturan berjalan efektif, termasuk dengan DPR.

    "Sudah dilakukan beberapa kali melalui rakor teknis antar kementerian, tidak hanya sekolah umum tapi kami juga membahas kesiapan pesantren. Dan kami juga melibatkan stakeholder yang terlibat di situ. Koordinasi juga dilakukan secara kontinyu dan di DPR juga melibatkan Komisi X dan Komisi VIII," tegasnya.

    Agus berharap, adanya SKB dapat mengukur kefektifan belajar mengajar di era kenormalan baru. Seperti meningkatkan fasilitas-fasilitas penunjang pembelajaran jarak jauh di daerah-daerah yang masih minim penggunaan teknologi dalam kegiatan belajar mengajar.

    "Itu menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah untuk memastikan tidak ada lagi blankspot. Tentu dengan dikeluarkan SKB ini kita akan bersama-sama melihat bagaimana efektivitas pembelajaran di masa Covid-19 ini," Agus memungkasi.

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, ada 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye dan merah. Sedangkan, 6 persen peserta didik berada di zona hijau dan diperkenankan untuk melakukan pembelajaran tatap muka. 

    Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, setiap zona di daerah ditentukan oleh indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarat, dan pelayanan kesehatan. Semakin rendah skor penilaian, akan semakin tinggi risiko penularan Covid-19. Doni menerangkan, pemerintah berkomitmen membuka pendidikan di tempat yang paling aman dan tak menimbulkan dampak lebih luas. (*)

    Berita Terkait

    Pemerintah Dukung Pembentukan Ekosistem Startup di Kawasan IKN

    Untuk memperkuat digitalisasi yang menjadi bagian penting dari ekosistem startup, Kemenparekraf telah mempersiapkan berbagai program yang di Selengkapnya

    Pemerintah Siapkan Pemindahan ASN Hingga Digitalisasi di IKN

    Penerapan smart city di IKN menjadi kesempatan yang tepat untuk mengakselerasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Selengkapnya

    Pemerintah Siapkan Desa Wisata Topang Pembangunan di IKN

    Sektor pariwisata di IKN mempunya prospek cerah untuk terus berkembang karena turut ditopang oleh daerah-daerah sekitar yang telah mapan sep Selengkapnya

    Presiden Tinjau Kesiapan Alutsista di Pangkalan TNI AU Iswahjudi

    Dalam penjelasannya kepada Presiden, KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo mengatakan bahwa dua F-16 yang ditampilkan adalah F-16 C/D dan F-16 AM/BM Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA