FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    14 06-2020

    1210

    Aturan Jam Kerja Wilayah Jabodetabek Aman Covid-19 dan Produktif

    Kategori Berita Pemerintahan | mth
    Karyawan melakukan aktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (8/6/2020). - (antarafoto)

    Jakarta, Kominfo - Gugus Tugas Nasional mengantisipasi penularan virus SARS-CoV-2 yang disebabkan kepadatan penumpang di fasilitas kendaraan umum pada hari kerja. Jaga jarak menjadi tantangan para pekerja, khususnya di wilayah Jabodetabek, yang bergerak bersama-sama di jam sibuk jelang bekerja.

    Gugus Tugas Percepatanan Penanganan COVID-19 atau Gugus Tugas Nasional menyikapi situasi kepadatan dan jaga jarak atau physical distancing dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). 

    Melalui Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan bahwa berdasarkan data satu moda transportasi, seperti commuter line atau KRL, lebih dari 75% penumpang KRL adalah para pekerja, baik ASN, BUMN, maupun swasta.  

    “Kalau kita perhatikan detail pergerakannya, hampir 45% mereka bergerak bersama-sama di sekitar jam 5.30 sampai 6.30,” ujar Yurianto saat melakukan konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Minggu (14/06/2020).

    Yurianto mengatakan bahwa kondisi tersebut berisiko ketika para pekerja berangkat secara bersamaan pada jam yang hampir sama, menuju ke tempat kerja. Ini 

    Ini yang menjadi salah satu dasar, mengapa Gugus Tugas Pusat kemudian mengeluarkan Surat Edaran nomor 8 tahun 2020, tentang pengaturan jam kerja, pada adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Yang Produktif dan Aman Dari COVID-19 di wilayah Jabodetabek. 

    Surat edaran tersebut akan mengatur dua tahapan awal mulai bekerja, yang diharapkan dapat berimplikasi pada akhir hari jam kerja.

    “Untuk gelombang pertama, kita berharap, bahwa seluruh institusi yang mempekerjakan ASN, BUMN, maupun swasta, akan menggunakan dua tahapan. Tahap pertama atau gelombang yang pertama, akan memulai pekerjaan mulai 07.00 sampai 07.30 WIB. Diharapkan dengan 8 jam kerja, maka akan mengakhiri pekerjaannya di 15.00 atau 15.30,” ujarnya.

    Sementara gelombang yang kedua, diharapkan mulai bekerja pada pukul 10.00 sampai 10.30, sehingga diharapkan akan mengakhiri jam kerja pada 18.00 dan 18.30. Upaya ini bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara kapasitas moda transportasi umum dengan jumlah penumpang. 

    “Agar protokol kesehatan, khususnya terkait dengan physical distancing, betul-betul bisa dijamin. Pembagian ini tentunya tidak akan menghilangkan kebijakan yang kita harapkan diberikan oleh semua institusi, baik itu institusi pemerintah, BUMN, maupun swasta, untuk tetap mempekerjakan dari rumah untuk pegawainya yang memiliki risiko tinggi terpapar dan berdampak buruk kepada yang bersangkutan dari COVID-19,” ucapnya.

    Yurianto menyampaikan terkait pegawai berisiko tinggi terpapar dan berdampak buruk seperti mereka yang memiliki penyakit komorbid, antara lain hipertensi, diabetes ataupun kelainan penyakit paru obstruksi menahun dapat diberikan kebijakan untuk bekerja di rumah. 

    “Ini penting, karena kelompok-kelompok inilah yang rentan,” jelasnya. 

    Ia menambahkan juga pada pegawai yang masuk dalam kelompok usia lanjut. Mereka diharapkan dapat bekerja di rumah.

    “Kita tidak hanya berbicara tentang keberadaan para penumpang di dalam kereta, namun ada proses perjalanan dari rumah menuju ke stasiun. Proses menunggu di stasiun, dan demikian sebaliknya dari stasiun menuju tempat pekerjaan, dan seterusnya. Ini betul-betul harus kita atur volumenya, sehingga physical distancing bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” lanjut Yurianto.

    Surat edaran akan mulai diterapkan pada esok hari (15/6) sehingga penerapannya dapat mengoptimalkan pengendalian penularan COVID-19. 

    Gugus Tugas berharap penerapan protokol kesehatan dapat diselenggarakan secara lebih baik, secara konsisten, baik pada sisi fasilitas yang tersedia, maupun pada sisi masyarakat yang menggunakan fasilitas itu. 

    “Keseimbangan ini harus kita laksanakan dan kita membutuhkan kerjasama, dan partisipasi semuanya,” tutupnya.

    Berita Terkait

    Inilah Jam Kerja ASN Selama Ramadan

    Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam Selengkapnya

    Wapres Dukung Perluasan Bidang Kerja Sama Indonesia dan Tiongkok

    Wapres mengajak Pemerintah RRT untuk dapat semakin mempererat hubungan kedua negara melalui peningkatan kolaborasi dan kerja sama di berbaga Selengkapnya

    Emisi Terbesar di Jabodetabek dari Kendaraan Bermotor

    Pertumbuhan kendaraan bermotor terus meningkat sekitar 5,7 persen per tahun untuk sepeda motor dan 6,38 persen per tahun untuk mobil penumpa Selengkapnya

    Presiden Apresiasi Kerja Keras Jajaran Tangani Pandemi

    Presiden menilai bahwa tantangan dalam menghadapi pandemi bukan merupakan persoalan yang mudah. Terlebih, pada waktu yang bersamaan juga har Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA