PLTS Cirata, Presiden: Salah Satu yang Terbesar di Asia Tenggara
Kepala Negara menjelaskan bahwa pembangunan PLTS tersebut merupakan hasil kerja sama antarkementerian bersama PLN, serta kolaborasi dengan p Selengkapnya
Jakarta, Kominfo - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah.
Dalam Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 10 Juni 2020 ini, menyebutkan bahwa masyarakat diperkenankan untuk melaksanakan akad nikah di luar KUA. Meski demikian, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pengantin bila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA.
“Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan,” kata Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta, Jumat (12/06/2020).
Dirjen Kamaruddin Amin menambahkan, untuk pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang. “Sementara untuk pelaksanaan akad nikah di Masjid atau gedung pertemuan, dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang,” tutur Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin, Bimas Islam menerbitkan edaran ini untuk memberikan rasa aman sekaligus tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru (new normal).
“Dengan edaran ini, kami berharap pelayanan nikah dapat tetap dilaksanakan, namun risiko penyebaran wabah Covid-19 dapat dicegah atau dikurangi,” imbuh Kamaruddin.
Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi panduan dan ketentuan pelaksanaan pelayanan nikah pada masa pandemi Covid-19 dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
“Ini untuk melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah. Dalam setiap pelayanan, penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi sebuah keharusan,” kata Kamaruddin menegaskan.
Adapun ketentuan dalam Surat Edaran ini, antara lain:
Kepala Negara menjelaskan bahwa pembangunan PLTS tersebut merupakan hasil kerja sama antarkementerian bersama PLN, serta kolaborasi dengan p Selengkapnya
Apabila literasi ekonomi dan keuangan syariah di tanah air terus didorong, akan berdampak pada besarnya penerimaan dan penerapan ekonomi dan Selengkapnya
Wapres pun mengimbau agar para mahasiswa Indonesia di luar negeri selalu mengaktualisasi pengetahuannya mengenai isu-isu terkini dari seluru Selengkapnya
Presiden juga mencabut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 Selengkapnya