FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    31 05-2020

    775

    Mendagri Tak Larang Ojek Beroperasi, Kepmen Atur ASN Kemendagri dan Pemda

    Kategori Berita Pemerintahan | mth
    Pengemudi ojek daring membawa penumpang saat melintas di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/4/2020). Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar yang telah disetujui Kementerian Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu disosialisasikan secara maksimal kepada masyarakat sebelum diterapkan. - (antarafoto)

    Jakarta, Kominfo - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengklarifikasi berita yang menyebutkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian  melarang operasional ojek, baik online atau konvensional saat masa pandemi Covid-19.

    Bahtiar menegaskan, dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) Nomor 440 - 830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda) memang ada panduan bagi ASN dalam menyongsong new normal life. 

    "Salah satunya adalah soal penggunaan transportasi umum. Dalam Kepmen tersebut, tidak ada larangan terhadap ojek untuk beroperasi. Hanya imbauan untuk hati-hati. Imbauan itu semata untuk mencegah kemungkinan terpapar virus," jelas Bahtiar di Jakarta, Minggu (31/05/2020).


    Menurut Bahtiar, protokol tersebut sifatnya berupa himbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda  dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19.  

    "Dalam mengunakan transportasi umum khususnya ojek baik, ojek online maupun konvensional dengan menggunakan helm bersama, lingkup pengaturan dalam Kepmen tersebut sebenarnya adalah untuk ASN Kemendagri dan Pemda yang selaras dengan Surat Edaran Kemenpan dan RB," paparnya. 

     Selain itu, Bahtiar menegaskan Kemendagri tidak mengatur operasional ojek online atau ojek konvensional yang merupakan wewenang Kementerian Perhubungan. "Kepmendagri berlaku untuk ASN di jajaran Kemendagri dan Pemda. Solusi untuk point terkait ojek online atau ojek konvensional tersebut ya ASN Kemendagri/Pemda. (Mereka) membawa helm sendiri kalau mau naik ojek online/ojek konvensional. Jangan pakai helm yang disediakan oleh pengemudi ojek karena helm untuk penumpang adalah helm yang dipakai untuk penumpang lainnya sehingga rawan jadi media penularan," terang Bahtiar.

    Atas penafsiran maksud yang berbeda tersebut. Kemendagri segera melakukan revisi dan perbaikan. "Untuk menghindari penafsiran yang berbeda  akan segera dilakukan revisi dan perbaikan sebagaimana mestinya," tegasnya.

    Menurut Bahtiar, dalam Kepmen itu  penekanannya lebih kepada penggunaan helm bersama. Hal ini untuk kehati-hatian dan kewaspadaan,  mengingat penggunaan helm bersama pada ojek baik itu ojek online atau ojek konvensional diperkirakan dapat menjadi sumber penyebaran Covid 19. Makanya, ditekankan agar hati-hati. 

    "Dalam Kepmen ini  tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojol dan ojek konvensional," katanya.

    Tentu, lanjut Bahtiar Pemerintah dalam hal ini Kemendagri menyambut baik jika kemudian pihak ojek online/ojek konvensional mempunyai protokol ketat dalam operasional. Sehingga, celah potensi penularan virus bisa ditutup. Namun yang pasti, Mendagri tak pernah melarang ojek beroperasi. Dalam Kepmen pun, secara jelas hal itu telah ditegaskan.

    Berita Terkait

    Penyederhanaan Birokrasi, Pembentukan UPT Lebih Selektif

    Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran organisasi UPT, khususnya pada organisasi UPT yang dipimpin oleh JPT Pratama (Eselon II) yang akan d Selengkapnya

    Presiden: Pemimpin Negara Harus Lakukan Revolusi, Hentikan Perang

    Selain itu, di tengah berbagai macam krisis dunia yang makin mengkhawatirkan, Presiden Joko Widodo memandang bahwa upaya bersama yang dilaku Selengkapnya

    Pemerintah Indonesia Kirimkan Bantuan Kemanusiaan untuk Turki dan Suriah

    Menko PMK menuturkan bahwa pemerintah Indonesia telah mengirimkan bantuan tahap pertama berupa sejumlah personel dan peralatan pendukung ter Selengkapnya

    Tekan Korupsi, Presiden Instruksikan Kebut Implementasi SPBE

    Digitalisasi birokrasi dalam skema SPBE akan sangat efektif dalam mencegah korupsi sekaligus mengakselerasi pelayanan publik. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA