FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    29 05-2020

    3445

    Inilah Lima Fase New Normal Bidang Perdagangan

    Kategori Berita Pemerintahan | mth
    Barista membuat kopi di samping poster panduan aturan normal baru di Coffee shop KM Nol, Bencoolen Mal, Bengkulu, Jumat (29/5/2020). Penempelan poster tentang 'Aturan New Normal Ritel' itu sebagai panduan bagi pengunjung agar memahami protokol pencegahan penularan Covid-19 saat mengunjungi pusat perbelanjaan. - (antarafoto)

    Jakarta, Kominfo – Untuk secepatnya menggerakkan ekonomi rakyat di sektor perdagangan, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyampaikan lima fase pembukaan tatanan kehidupan baru (new normal) bidang perdagangan. Penerapan pembukaan aktivitas perdagangan khususnya di tempat-tempat usaha yang menggerakkan roda perekenomian bangsa ini akan dilaksanakan pada bulan Juni 2020 mendatang dengan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat dan pengawasan serta evaluasi secara menyeluruh.

    “Seluruh elemen di bidang perdagangan kini mulai bersiap. Kementerian Perdagangan telah mempersiapkan Exit Strategy COVID-19 dengan membuka aktivitas perdagangan. Tahapan tersebut terdiri dari lima fase dengan persyaratan yang berbeda tergantung tingkat kerentanan terhadap potensi penyebaran COVID-19,” tegas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto saat menerima Pimpinan dan Anggota Satgas Lawan COVID-19 DPR RI di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (29/05/2020) sore ini.

    Kunjungan Satgas Lawan COVID-19 DPR RI ke Kementerian Perdagangan ini bertujuan selain bersilaturahmi lebaran Idul Fitri 1441 H, yang utama adalah membahas kesiapan Pemerintah dalam pelaksanaan tatanan kehidupan baru (new normal) dengan mengedepankan Protokol Kesehatan pada situasi pandemi COVID-19 di sektor perdagangan di Indonesia.

    Mendag Agus Suparmanto yang memimpin pertemuan tersebut didampingi Wamendag Jerry Sambuaga, Sekjen Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Suhanto, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana, Irjen Kementerian Perdagangan Srie Agustina, Ketua Badan Pengkajian dan Penelitian Perdagangan Kasan Muhri, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Tjahya Wijayanti, Staf Ahli Mendag Arlinda Imbangjaya dan Sutriono Edi, serta Kepala Biro Umum Sugih Rahmansyah serta Sekretaris Ditjen Perundingan Perdagangan Internasional Moga Simatupang dan Kepala Biro Humas Kemendag Olvy Andrianita.

    Sementara itu delegasi DPR RI berasal dari sejumlah fraksi yang dipimpin oleh Koordinator Satgas Lawan COVID-19 DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Beberapa anggota ikut hadir antara lain Gus Nabil, Puti Pramathana Puspa Seruni Guntur Soekarno, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena serta Andre Rosiade, Anggota Komisi VI DPR RI.

    Menurut Mendag, Exit Strategi COVID-19 Kementerian Perdagangan ini akan dilakukan dengan membuka aktivitas perdagangan secara bertahap dan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat, pembatasan jam dan kapasitas operasional, pengaturan jumlah kunjungan dan pembatasan waktu sirkulasi pengunjung, serta penyusunan SOP di tempat-tempat kegiatan perdagangan melalui mitigasi risiko.

    Ada 5 (lima) tahapan pada EXIT STRATEGY COVID-19 yang disusun Kementerian Perdangangan. Pertimbangan penerapan setiap fase sangat tergantung pada kondisi daerah atau wilayah dengan parameter tingkat penularan di tempat kegiatan masing-masing atau wilayah, tingkat kedisiplinan masyarakat dan pelaku usaha, serta kesiapan Tim Evaluasi dan Pengawasan yang dilaksanakan oleh Gugus Tugas COVID-19 pusat dan daerah serta Pemerintah Daerah.

    Pembukaan aktivitas perdagangan dapat dilaksanakan di daerah atau wilayah zona hijau dengan angka reproduksi virus kategori Rt < 1. Saat ini ada sekitar lebih dari 100 daerah zona hijau (kabupaten/kota) di 8 provinsi (Aceh, Riau, Kalimantan Utara, Maluku Utara, Jambi, DKI Jakarta, Bali, dan Kepulauan Riau). Kondisi ini bisa bertambah atau berkurang tergantung tingkat kepatuhan dari seluruh elemen masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan yang telah diterapkan.

    Evaluasi dan penentuan status wilayah tersebut ditetapkan oleh GUGUS TUGAS COVID-19 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Pemerintah Daerah setempat. “Saat ini daerah yang siap dibuka adalah Semarang, Jawa Tengah, dan sebagian Jawa Barat yang berada di sekitar Jakarta dengan kontribusi ekonomi yang signifikan. Hal itu berdasarkan hasil Analisis Trend (KSP) dan analisis per kelurahan yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat,” imbuh Mendag Agus.

    Jenis aktivitas perdagangan yang akan mulai dibuka dalam ‘new normal’, meliputi pasar rakyat, toko swalayan (minimarket, supermarket, hypermarket, Department Store), restoran/rumah makan/warung makan, kafe, toko obat farmasi dan alat kesehatan, mall atau pusat perbelanjaan,restoran di Rest Area, alon/Spa, tempat hiburan/pariwisata. “Pembukaan aktivitas perdagangan itu disesuaikan dengan fasenya. Pada fase tertentu misalnya pusat perbelanjaan baru bisa dibuka,dengan jam operasional dan jumlah pengunjung yang dibatasi secara bergilir setiap tiga jam,”katanya.

    Untuk memperkuat implementasi pembukaan aktivitas perdagangan ini Kementerian Perdagangan telah menyiapkan Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan No. 12 Tahun 2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan di Sektor Perdagangan. Di dalam SE tersebut diatur SOP Protokol Kesehatan Pasar Rakyat, Ritel Modern, Toko Swalayan, Supermarket, Hypermart, Pusat Perbelanjaan/Department Store, Restoran/Rumah Makan/Warung Makan dan Kafe, Toko Obat/Farmasi dan Alat Kesehatan, Restoran di rest area diperbolehkan secara terbatas, Salon/Spa, Tempat Hiburan/Pariwisata dan Tempat Hiburan tertentu seperti Kebun Binatang, Museum, Galeri Seni serta Pedagang Kaki Lima (PKL) dan aktivitas perdagangan lainnya seperti warteg.

    Menggerakkan Ekonomi

    Menurutnya, pembukaan aktivitas perdagangan ini dilakukan karena pandemi COVID-19 telah berdampak ke berbagai aspek kehidupan. Di sektor ekonomi, wabah COVID-19 telah menghentikan sebagian besar aktivitas ekonomi. Pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2020 juga diprediksi melambat. Sebelum COVID-19 pertumbuhan ekonomi Indonesia diproyeksikan sebesar 5,3%, dan angka ini menurun menjadi 2,3% setelah adanya COVID-19. Tidak hanya itu, investasi turut terhambat dan ekspor-impor terkontraksi. COVID-19 juga memaksa para pelaku usaha untuk menutup usahanya. Akibatnya, karyawan terpaksa dirumahkan, bahkan terjadi pemutusan hubungan kerja. Langkah tersebut terpaksa diambil akibat terhentinya operasional secara total akibat pandemi COVID-19. Dampak lanjutannya yaitu meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK), pengangguran, dan kemiskinan. “COVID-19 sangat berdampak pada unit-unit usaha kecil, salah satunya para pedagang di pasar rakyat. Jumlah pedagang diperkirakan dapat menurun sebesar 29%, sementara omzet rata-rata pedagang menurun sebesar 39%. Pemerintah Indonesia telah bekerja keras melakukan tindakantindakan untuk melindungi keselamatan rakyat dan ekonomi Indonesia agar keduanya dapat menjadi pemenang dalam melawan virus corona ini,”kata Mendag. Untuk itulah, ujar Mendag Agus, pemerintah mendorong beroperasinya pasar rakyat dengan mengedepankan protokol kesehatan. Pengelola pasar, pedagang, dan pembeli harus disiplin dalam mentaati dalam mengimplementasikan Protokol Kesehatan yang ditetapkan pemerintah dan mematuhi SOP Protokol Kesehatan. Pasar harus terus buka dan beroperasi, pedagang harus tetap berdagang, petani tetap menyalurkan hasil panennya ke pasar, dan masyarakat membutuhkan bahan kebutuhan pokok untuk melanjutkan hidupnya sehari-hari. “Kami ingin menggerakkan ekonomi secepat-cepatnya dalam new normal ini. Sebelumnya kita tahu pasar dan pusat perbelanjaan banyak yang tutup. Kita buat protokol kesehatan yang tetap dalan pembukaannya nanti,” jelasnya. Dalam paparannya, Mendag Agus Suparmanto mengungkapkan new normal adalah tahapan baru setelah kebijakan stay at home atau work from home atau pembatasan sosial yang diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus corona. ‘New normal’ utamanya agar warga yang memerlukan aktivitas di luar rumah dapat bekerja dengan menggunakan standar kesehatan. “Jadi, bukan sekedar keluar rumah, bergerombol, atau keluyuran. Pada masa COVID-19 ini, tidak mungkin aktivitas ekonomi berhenti tanpa kepastian sehingga menyebabkan banyak perusahaan yang mem-PHK karyawannya, terjadinya kekacauan sosial dan kebangkrutan perusahaan, sehingga aktivitas ekonomi secara nasional berhenti total,” ujar Mendag Agus. 

    Dijelaskan Mendag, ‘new normal’ harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan disiplin dari seluruh elemen masyarakat sebagai antisipasi wabah masih ada di lingkungan sekitar kita sehingga aktivitas ekonomi diperbolehkan beroperasi hanya dengan protokol kesehatan yang telah diterapkan. Dalam implementasi ‘new normal’ atau kebijakan membuka kembali aktivitas ekonomi, sosial, dan kegiatan publik secara terbatas dengan menggunakan standar kesehatan yang sebelum pandemi tersebut tidak ada, diharapkan dapat mendorong sektor ekonomi agar tidak semakin terpuruk dan menjaga agar negara tetap bisa berdaya menjalankan fungsinya. Pemerintah akan mengatur agar kehidupan masyarakat berangsur-angsur kembali normal sambil melihat dan memperhatikan fakta yang terjadi di lapangan. Masyarakat diminta untuk dapat beraktivitas dengan menyesuaikan dan beradaptasi dengan tatanan kehidupan baru ini.

    Diharapkan ‘new normal’ ini dapat menjadi titik tolak menuju tatanan kehidupan baru masyarakat Indonesia agar dapat beraktivitas kembali dan menjalankan roda perekonomian sekaligus tetap melawan ancaman COVID-19 dengan secara disiplin menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat. “Kebiasaan baru ini harus diterapkan oleh masyarakat, baik konsumen maupun pelaku usaha, dengan kesadaran tinggi. Semoga adaptasi ‘new normal’ dapat berjalan dengan baik dan lancar, sehingga situasi perekonomian kita kembali dapat berangsur pulih dan kehidupan masyarakat dapat kembali normal dan masyarakat tetap sehat seperti sedia kala,” tegasnya. Apresiasi DPR RI Dalam kesempatan ini, Koordinator Satgas Lawan COVID-19 DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi langka Exit Strategy COVID-19 di bidang perdagangan yang dilakukan Kemendag. “Fase pembukaan aktivitas kegiatan perdagangan dan pengaturan SOP Protokol Kesehatan yang dilakukan Kementerian Perdagangan sudah sangat baik dan perlu diapresiasi,” tegasnya. Terkait reward and punishment dalam menjalankan fase pembukaan aktivitas perdagangan dan SOP Protokol Kesehatan, Mendag Agus memuji anggota DPR RI sebagai bahan masukan yang sangat baik agar pelaksanaan new normal di bidang perdagangan dapat berjalan lebih baik. Sementara itu, berbagai masukan DPR RI mendapat perhatian serius Mendag Agus. Salah satunya masukan tentang SOP Protokol Kesehatan apabila di pasar atau pusat perbelanjaan terdapat pedagang yang terjangkit COVID-19. Pasar atau pusat perbelanjaan itu tidak serta merta ditutup. Menjawab masukan tersebut, Mendag Agus meminta pelaku usaha dan Pemda melakukan rapid test hingga test PCR kepada para pedagang. Ini dilakukan untuk memastikan para pedagang, baik di Pasar Rakyat maupun di Pusat Perbelanjaan tidak terjangkit COVID-19. 

    Berita Terkait

    Pemerintah Siapkan Desa Wisata Topang Pembangunan di IKN

    Sektor pariwisata di IKN mempunya prospek cerah untuk terus berkembang karena turut ditopang oleh daerah-daerah sekitar yang telah mapan sep Selengkapnya

    Terima Dubes RI Untuk Bulgaria, Wapres Minta Ada Terobosan Daerah Perdagangan Baru

    Saat ini Indonesia harus melebarkan sayap kerja sama baru dengan berbagai negara untuk membangun Hub Perdagangan. Selengkapnya

    Indonesia dan Timor-Leste Sepakat Dorong Penyelesaian Perundingan Perbatasan

    PM Xanana Gusmao menyambut baik kinerja tim negosiasi perjanjian antara Indonesia dan Timor-Leste Selengkapnya

    Pemerintah Tegas Berantas Sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang

    Selain penegakkan terhadap pelaku TPPO, perhatian kepada pekerja migran juga akan diberikan oleh pemerintah melalui fasilitas pembiayaan pen Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA