FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    20 05-2020

    1210

    Kominfo Identifikasi 732 Konten Hoaks Terkait Covid-19

    Kategori Berita Kominfo | Yusuf

    Jakarta, Kominfo – Hingga kini, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengidentifikasi 732 konten hoaks yang berkaitan dengan pandemi Covid-19. Menteri Kominfo Johnny G. Plate mengatakan dari pemantauan Cyber Drone Tim AIS Direktorat Pengendalian Ditjen Aplikasi Informatika sebanyak 1.506 konten hoaks yang tersebar di empat platform besar.

    “Hoaks Covid-19 ini dimunculkan pada pertengahan tahun 2019 di Timur Tengah. Lalu,  menjadi heboh pada saat kota Wuhan di Tiongkok. Mulai Januari 2020 hingga kini ini sebaran terkait dengan isu hoaks banyak sekali dan tersebat di berbagai platform,”  jelas Menteri Kominfo dalam wawancara khusus bersama Pro 3 RRi dan RRI NET dari Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (20/05/2020). 

    Menteri Johnny merinci 1.506 konten hoaks itu tersebar di Facebook sebanyak 1.079, di Instagram 17, di Twitter 393 dan di YouTube ada 17 konten. “Dari 1.506 itu, yang sudah di-takedown sebanyak 1.036 dan yang masih tersisa ada sekitar 470 sebaran di platform-platform tersebut,” tambahnya.

    Mengenai konten lain yang tersebar di portal atau laman website, Menteri Kominfo menyatakan terus dimonitor dan langsung dlalukan proses takedown. 

    Menurut Menteri Johnny, proses pemblokiran konten di platform besar mengikuti prosedur tertentu. 

    "Ada caranya atau code of conduct-ya dengan platform-platform global. Kita harus berkomunikasi dan minta kepada Facebook, Twitter dan Instagram juga Youtube, disertao dengan data-data yang kuat, baru mereka melakukan proses takedown,” ujarnya.

    Meski demikian, Menteri Kominfo menuturkan hal ini masih merupakan peran dan fungsi dari edukasi dalam sosialisasi konteks diseminasi walaupun itu sudah terjadi pelanggaran hukum.  “Namun, kalau pelanggaran hukum itu sebenarnya dibawa ke pengadilan, pelakunya dapat dihukum,” ungkapnya.

    Kementerian Kominfo, menurut Menteri Johnny, masih cukup lunak dan mengkategorikan hal tesebut sebagai bagian dari diseminasi dan melakukan stempel-stempel hoaks serta disinformasi untuk disampaikan pada masyarakat bahwa itu salah.

    "Tetapi, di saat yang sama, untuk yang sudah keterlaluan perlu ada langkah penegakan hukum dan itu diatur oleh Undang-Undang ITE, Kominfo bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan seluruh Polda di Indonesia," jelasnya. 

    Menurut Menteri Kominfo saat ini sudah diproses 104 orang menjadi tersangka pembuat dan penyebar konten hoaks.  "Dan 17 diantaranya sudah ditahan hanya terkait Covid-19 saja. Jika digabung, terkait hoaks, fake news, disinformasi dan seterusnya itu satu  ada setengah juta lebih jumlahnya,” jelasnya.

    Kepada para pendengar Radio Republik Indonesia (RRI), Menteri Kominfo menyampaikan, masyarakat digital perlu juga ditindaklanjuti dengan sikap hidup dan cara pandang masyarakat yang memadai. 

    “Nah, seperti apa itu? Yakni dengan mengisi ruang digital secara cerdas. Ini tantangan kita termasuk Covid-19 ini, menuju yang kita sebut digital society untuk Indonesia,” ucapnya.(hm.ys)

    Berita Terkait

    Kominfo Antisipasi Gangguan SFR Saat Mudik Lebaran di Bali

    Pemantauan dan pengawasan dilakukan secara intensif di sejumlah titik monitor strategis yang menjadi rute utama lalu lintas masyarakat dan p Selengkapnya

    Kominfo Tuntaskan Gangguan SFR BTS Telkom Ngada

    Tim Balmon SFR Kelas I Kupang menonaktifkan perangat telekomunikasi yang beroperasi tidak sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dal Selengkapnya

    Menkominfo Ingatkan Masyarakat Hormati Perbedaan Pilihan Politik

    Menkominfo mengajak seluruh komponen bangsa untuk turut menjaga perdamaian dan persatuan bangsa, khususnya ketika beraktivitas di ruang digi Selengkapnya

    Kominfo Tingkatkan Literasi Digital untuk Tangkal Hoaks Pemilu 2024

    Lewat literasi digital, semua elemen bangsa memiliki wawasan digital yang mumpuni dan mampu menangkal konten hoaks. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA