FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    20 05-2020

    885

    Pengurangan PSBB akan Dibarengi Pengetatan Protokol Kesehatan

    Kategori Berita Pemerintahan | mth

    Jakarta, Kominfo - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan pemerintah menggunakan Trisula Kebijakan dalam penanganan Covid-19. Penanganan kesehatan sebagai ujung tombak utama dan didukung dua tombak lainnya: Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk melindungi warga miskin dan rentan yang terdampak, dan survivabilitas ekonomi guna melindungi pondasi ekonomi Indonesia.

    Untuk saat ini, menurutnya, pemerintah tengah berupaya agar survivabiltas ekonomi tetap terjaga. Salah satu caranya adalah dengan mengurangi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan memulai kembali membuka aktivitas masyarakat.

    "Maka dari itu pemerintah sedang berusaha melakukan pengurangan pembatasan sosial. Bukan diperlonggar. Kalau diperlonggar bisa diartikan seenaknya saja," kata Menko PMK dalam diskusi via videoconference bersama STIE Muhammadiyah Mamuju, dari Jakarta, Rabu (20/05/2020).

    Muhadjir menegaskan, ketika pembatasan resmi dikurangi, maka akan dilakukan pengetatan protokol kesehatan, serta diharapkan masyarakat semakin menguatkan kepatuhan kepada protokol kesehatan.

    "Karena tanpa (protokol kesehatan dan kepatuhan) itu maka akibatnya akan gagal diujung tombak (penanganan kesehatan) itu. Covid-19 akan berkembang biak semakin menular ke mana-mana," terangnya.

    Muhadjir melanjutkan, kedepannya pemerintah akan membuka secara bertahap seluruh aktivitas masyarakat. Disertai dengan protokol kesehatan dalam menghadapi Covid-19, atau yang saat ini disebut sebagai 'new normal'. Seperti selalu pakai masker, jaga jarak, dan menjaga kebersihan tangan.

    "Sebetulnya kedepan akan kita buka secara bertahap dan terukur. Tetapi akan dengan protokol kesehatan yang pasti, misalnya ke mall atau saat beraktivitas selalu pakai masker, jaga jarak, sediakan hand sanitizer," lanjutnya.

    Begitu juga dalam melakukan ibadah di tempat peribadatan yang mengharuskan berkumpul secara beramai-ramai. Dia mengatakan, akan dirancang dan diatur protokol kesehatan oleh pemerintah.

    "Kalau berjamaah di masjid, beda sebelum ada covid, nanti harus pakai masker, wudhunya harus benar, cara berjamaahnya seperti apa akan diatur sedemikian rupa," imbuhnya.

    Apabila kebijakan ini telah diterapkan, maka menurutnya, harus dipatuhi bersama oleh seluruh masyarakat. Hal tersebut dilakukan agar gelombang penularan Covid-19 tidak terus menerus muncul.

    "Sehingga ini harus dipatuhi. Kalau sampai tidak dipatuhi akan muncul gelombang ke dua, gelombang ke tiga dan seterusnya," pungkas Menko PMK.

    Berita Terkait

    Presiden Minta Segera Integrasikan Layanan pada Portal Nasional

    Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika terdapat lebih dari 27.000 aplikasi yang ada di tingkat pusat dan daerah. Selengkapnya

    Pemerintah Matangkan Persiapan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 H

    Selain aspek infrastruktur moda transportasi, sarana prasarana pelabuhan dan jalan, pemerintah juga menyediakan sarana prasarana kesehatan d Selengkapnya

    Pemerintah Siapkan Desa Wisata Topang Pembangunan di IKN

    Sektor pariwisata di IKN mempunya prospek cerah untuk terus berkembang karena turut ditopang oleh daerah-daerah sekitar yang telah mapan sep Selengkapnya

    Apresiasi untuk Integrasi Layanan Digital Kemenag

    Digitalisasi di Kemenag dapat terus diperkuat untuk meningkatkan layanan pemerintah di bidang agama Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA