Serpihan Logam dalam Makanan Bayi? Awas Hoaks!
Video tersebut beredar dengan narasi bahwa makanan bayi tersebut mengandung logam. Selengkapnya
Jakarta, Kominfo - Konten hoaks kembali ditemukan melalui pesan berantai di platform WhatsApp. Pesan tersebut berisi informasi mengenai adanya sanksi tilang diberlakukan kepada masyarakat yang keluar rumah, khususnya pengendara motor ataupun mobil serta juga pejalan kaki yang tidak menggunakan masker. Sanksi tilang itu dikabarkan sudah berlaku di Kalimantan Tengah yang dikenai denda sebesar Rp.5 juta atau penjara selama 2 minggu.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, ditemukan fakta dari pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah melalui akun Instagram @humaspoldakalteng, menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.
"Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak pernah mengeluarkan kebijakan semacam itu, dan peraturan tersebut tidak ada dalam UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tulis akun instagram.
Berikut rincian lengkap laporan isu hoaks harian untuk Rabu (06/05/2020) dari Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika:
Video tersebut beredar dengan narasi bahwa makanan bayi tersebut mengandung logam. Selengkapnya
Komisioner KPU RI Idham Holik membantah surat pemberitahuan atau undangan fisik untuk pemilih tidak lagi ada pada Pemilu 2024. Selengkapnya
Video tersebut merupakan video lama saat Menteri Sri Mulyani menyampaikan salam perpisahan pada tahun 2010, ketika beliau mundur sebagai Men Selengkapnya
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta dari turnbackhoax.id, video tersebut tidak sesuai antara na Selengkapnya