FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    23 04-2020

    1703

    ASN Tak Mudik, Putus Penularan Covid-19

    Kategori Artikel | Yusuf

    Mudik, bagi kebanyakan warga Indonesia sudah menjadi tradisi. Peningkatan jumlah mobilitas warga makin tinggi setiap tahun menjelang Hari Raya Idulfitri. Perantau kembali ke kampung halaman untuk silaturahmi.

    Di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah melarang mudik. Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Meski demikian, Pemerintah telah menyiapkan ragam alternatif dan dukungan, agar mudik tetap bisa berlangsung secara virtual atau ditunda pelaksanaannya.

    Presiden Joko Widodo telah melarang mudik sebagai salah satu bagian dari kebijakan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dan itu dimulai dengan pelarangan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI-POLRI, maupun Pegawai BUMN.  Larangan mudik atau melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah itu ditetapkan Pemerintah Kamis (9/04/2020). Bahkan ada sanksi tegas bagi pelanggarnya.

    Beberapa hari kemudian, Presiden Joko Widodo menegaskan larangan mudik untuk seluruh warga. Belajar dari pengalaman negara-negara lain, mobilitas warga yang cukup besar dalam waktu bersamaan menjadi sarana penularan dan penyebaran Covid-19.

    “Setelah larangan mudik bagi ASN, TNI-Polri, dan pegawai BUMN sudah kita lakukan pada minggu-minggu yang lalu, pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan bahwa mudik semuanya akan kita larang,” ujar Presiden saat memimpin rapat terbatas yang membahas soal tindak lanjut pembahasan antisipasi mudik melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (21/04/2020).

    Sanksi ASN Pelanggar

    Selaras dengan kebijakan Presiden, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahyo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2020 tentang Larangan Mudik bagi ASN beserta Keluarganya dan Tidak Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah.

    Menteri Tjahyo menjelaskan bahwa pembatasan tersebut dimaksudkan untuk mencegah mobilitas penduduk dari suatu wilayah ke wilayah lainnya yang memungkinkan meningkatnya risiko penyebaran Covid-19.

    Lebih lanjut, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menyatakan, jika ada ASN yang tetap mudik maka akan dikenakan sanksi. "Kami mengharapkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pimpinan satuan kerja memonitor staf masing-masing jangan sampai mudik. Bila nekat mudik agar diberi sanksi yang keras," tegas Atmaji di Jakarta, Rabu (22/04/2020).

    Larangan mudik ini, tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 36/2020 Tentang Penbatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

    SesKemenPANRB Atmaji menambahkan bahwa ASN harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat, memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya mudik, serta mengajak masyarakat di lingkungannya untuk tidak mudik.

    Atmaji juga menegaskan, ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

    Selain mudik, Atmaji menjelaskan bahwa ASN dilarang mengajukan cuti selama berlakunya darurat Covid-19 yang mengancam kesehatan masyarakat. PPK diminta tidak memberikan izin cuti bagi ASN. 

    Pengecualian

    Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN, Haryomo Dwi Putranto menegaskan bahwa pada prinsipnya SE ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PANRB yang 3 kali diterbitkan di tahun 2020 yang pada prinsipnya adalah larangan bagi para ASN untuk melakukan kegiatan mudik atau istilahnya bepergian keluar daerah.

     “Dalam 3 SE itu memang sudah dikategorikan mulai dari imbauan, larangan sampai dengan penjatuhan hukuman disiplin. Sehingga pasti banyak pertanyaan untuk menindaklanjuti SE itu bagaimana hukumannya dan cara-caranya pada SE Kepala BKN Nomor 11 tahun 2020,” kata Deputi PMK BKN.

    Deputi PMK BKN Haryomo Dwi Putranto menerangkan kata kunci penjatuhan hukuman atau tidak dalam SE Menteri PANRB juga disampaikan dalam keadaan terpaksa ASN dapat bepergian dengan izin atasan. “Ini termasuk juga jika keluarganya sakit. Kata kuncinya adalah atasan berikan izin dengan mempertimbangkan ketentuan dan potensi kerugian bagi orang lain,” tambah Haryomo.

    Namun demikian, cuti ini dikecualikan untuk PNS yang mengambil cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting. Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara, Supranawa Yusuf menyatakan bahwa SE Menteri PANRB pertama dikeluarkan pada 30 Maret 2020, apabila ada ASN yg melakukan pergerakan mudik sebelum SE ini maka tidak dikenakan pelanggaran ini.

    “Jika seorang ASN yang sakit atau anggota keluarga sakit saat SE ini sudah keluar, Waka BKN menjawab mengacu kepada SE Menpan terakhir, kasus itu termasuk dalam pengecualian karena yang bersangkutan (ybs) sakit dan dapat mengajukan cuti alasan sakit dan hal ini juga berlaku kalau ada kerabat atau keluarga yang sakit,” jelas Supranawa.

    Soal bepergian ke luar daerah yang diatur dalam SE, Waka BKN menyebutkan bahwa yang gak boleh itu pergerakan dalam arti satu tempat ke tempat lain.

     “Selama situasi wabah ini, ASN diharapkan tidak melakukan pergerakan apapun terlepas dari jarak titik yang ditempuh. Esensinya bukan persoalan jarak tempuh, tetapi larangan batasan pergerakan aktivitas mudik bagi ASN selama masa darurat ini,” kata Supranawa.

    Penjatuhan Sanksi

    Apabila terjadi ketidaktaatan terhadap ketentuan pembatasan tersebut yang dilakukan oleh ASN, sambung Waka BKN, tentu ini akan mempunyai konsekuensi hukum di dalam hal ini adalah hukuman disiplin bagi ASN.

    Metode penjatuhan hukuman disiplin PP 53 2010 ini, menurut Waka BKN Supranawa, bisa dilakukan secara online termasuk pemeriksaannya. “Selama ini juga pertemuan kita lakukan virtual. Proses administrasi juga kita lakukan secara digital. Silakan PPK instansi menyiapkan metode atau tools pemeriksaan ini secara online,” tandasnya.

    PPK, menurut Waka BKN, juga dapat langsung turun tangan lakukan pemeriksaan dan berita acara juga bisa dilakukan secara online dan bila diperlukan BKN juga akan mengeluarkan pedoman pemeriksaan.

    Menjawab pertanyaan soal mendampingi istri melahirkan, Waka BKN menyampaikan bahwa pada dasarnya setiap atasan memang dilarang memberikan cuti sejak dan selama masa pandemi ini.  “Namun ada pengecualiannya dalam situasi tertentu. Misalnya ketika ada yang sakit, meninggal, termasuk suami yang mendampingi istri melahirkan,” pungkasnya.

    Proses hukuman disiplin, menurut Waka BKN tetap mengacu pada PP 53/2010 dan masing-masing PPK diwajibkan melakukan pendataan terhadap ASN di lingkungannya, khususnya soal pergerakan ASN di tengah pandemi ini.

    Waka BKN menyebut, pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19, sudah dituangkan dalam surat edaran Kepala BKN tersebut

    Beberapa poin pada SE Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik pada massa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19, sebagai berikut:

    Pertama, adalah mengatur atau mengintegrasikan tentang kategori pelanggaran. Kedua, berisi tentang jenis-jenis hukuman disiplin yang bisa dikenakan kepada ASN. Ketiga, bagaimana atau tata cara untuk menjatuhkan hukuman disiplin.

     “Tentu ini kita harus mengacu pada regulasi yang lebih tinggi dalam hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang P3K yang dia juga men-deliver bahwa PP 53 dalam hal penjatuhan hukuman disiplin ini,” jelasya.

    Keempat, lanjutnya, kewajiban bagi pejabat kepegawaian untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap aktivitas para ASN. Kelima, kewajiban bagi pengelola kepegawaian untuk melakukan entry data berisi hukuman disiplin melalui saluran atau link SAPK BKN. 

    Bukan Pengekangan

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, Kapolri Jenderal Idham Azis telah memerintahkan dan melarang anggota korps Bhayangkara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Polri berpergian ke luar daerah atau mudik pada lebaran tahun 2020.

    “Ya dalam upaya pencegahan penularan Covid-19. TR Kapolri yang dikeluarkan pada hari ini berkaitan dengan untuk tidak melakukan bepergian ke luar daerah atau mudik bagi anggota kepolisian dan PNS Polri," paparnya saat menggelar virtual konferensi pers melalui akun Instagram, Jumat (03/04/2020).

    Selain mengeluarkan surat perintah larangan mudik bagi anggota dan PNS di lingkungan Polri, Kapolri juga turut mendorong agar seluruh jajarannya untuk ikut menerapkan kebijakan pemerintah dalam menerapkan pshycal distancing, serta menjaga hidup bersih dan sehat.

     “Hal tersebut dipandang perlu untuk menghindari penyebaran virus corona atau Covid-19. TR itu juga memuat agar seluruh anggota dan PNS Polri menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu,” pungkas Argo.

    Waka BKN Supranawa menyebutkan Pemerintah sudah menerbitkan aturan pembatasan lalu lintas atau pergerakan masyarakat ditengah situasi wabah Corona virus disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.

     “Secara umum pembatasan itu mengacu pada ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19,” ujarnya.

    Supranawa menegaskan SE Menpan bukan sebagai langkah pengekangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi kontribusi bersama komponen masyarakat untuk menekan pandemi Covid-19.  “Kebijakan pembatasan ini, menurutnya, berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak terkecuali bagi para ASN,”ujarnya. 

    Waka BKN menambahkan apalagi ASN sebagai bagian komponen dari pemerintahan ini mempunyai peran yang sangat penting. *

    Boks 

    Nekat Mudik, Putar Balik

    Gerak cepat Pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tampak dalam pelarangan mudik. Kementerian Perhubungan, sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengumumkan larangan sementara penggunaan transportasi umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik pada Idulfitri 1441 H. Larangan itu berlaku efektif  Jumat (24/04/2020) pukul 00.00 WIB.

    Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan larangan itu tidak berlaku bagi angkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.  “Larangan dikecualikan untuk pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah,” kata Adita dalam keterangan di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (23/04/2020).

    Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Semasa Mudik Idulfitri 1441 H, larangan diberlakukan  bagi kendaraan dengan tujuan memasuki dan keluar dari wilayah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, serta Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

    Pelarangan tersebut berlaku hingga 31 Mei 2020 untuk angkutan darat, 15 Juni 2020 untuk angkutan kereta api, 8 Juni 2020 untuk angkutan laut, dan 1 Juni 2020 untuk angkutan udara. “Tujuan dari pelarangan itu adalah untuk keselamatan bersama mencegah penyebaran Covid-19. Mari bersama kita tegakkan peraturan dengan tidak mudik dan bepergian selama pandemi Covid-19,” pungkas Adita.

    Jubir Kemenhub, Adita Irawati menyatakan pelanggar larangan sementara penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor akan diminta berputar balik arah perjalanannya. “Pada tahap awal, mulai 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengarahkan pelanggar kembali arah perjalanannya,” kata Adita.

    Sedangkan pada tahap selanjutnya, yaitu 7 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020, selain diminta berputar balik, pelanggar juga akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku termasuk dikenai denda. 

    Pelarangan sementara penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik tidak akan diikuti dengan penutupan jalan nasional atau jalan tol. “Tidak ada penutupan jalan nasional dan jalan tol, tetapi penyekatan dan pembatasan kendaraan yang boleh melintas saja,” paparnya.

    Siapkan Bansos

    Keputusan terbaru mengenai larangan mudik ini diambil setelah Presiden menerima hasil kajian lapangan. Berdasarkan hasil survei Kementerian Perhubungan, terdapat 68 persen responden yang menetapkan untuk tidak mudik di tengah pandemi Covid-19. Namun, masih terdapat 24 persen yang bersikeras untuk tetap mudik, dan 7 persen yang telah mudik ke daerah tujuan.  “Artinya masih ada angka yang sangat besar, yaitu 24 persen tadi,” kata Presiden.

    Keputusan larangan mudik ini diambil tegas setelah Pemerintah menggulirkan bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah DKI Jakarta, Bantuan itu berlanjut untuk masyarakat menengah ke bawah di wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. 

    “Bansos sudah mulai dilaksanakan kemarin. Pembagian sembako untuk Jabodetabek, kemudian Kartu Prakerja sudah berjalan. Minggu ini juga bansos tunai sudah dikerjakan. Dari sinilah kemudian saya ingin mengambil sebuah keputusan,” tutur Presiden.

    Pemberian Bansos ditujukan menopang kehidupan sehari-hari warga yang terdampak Covid-19. Tak hanya itu, Kepala Negara meminta jajaran terkait untuk segera melakukan persiapan mengenai kebijakan tersebut. “Saya minta persiapan-persiapan yang berkaitan dengan ini mulai disiapkan,” ucapnya.*

    Berita Terkait

    Anak Muda Jadi Penentu Kesehatan Ruang Digital

    Dunia internet dan media sosial bisa menjadi sangat baik dan bisa bermanfaat bagi negara dan bangsa bergantung kepada anak muda. Bahkan kese Selengkapnya

    Kisah Gotong Royong Warga Putus Penyebaran Korona

    Perang melawan pandemi Covid-19 membutuhkan peran aktif semua pihak. Tak berlebihan jika Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 s Selengkapnya

    Terapkan Kuliah Daring, STMM Proaktif Cegah Penyebaran Covid-19

    Sekolah Tinggi Multi Media – Yogyakarta elah memberlakukan perkuliahan atau pembelajaran secara daring (online). Lembaga pendidikan yang b Selengkapnya

    Sebarkan Konten Positif, Cegah Penularan Covid-19

    Peran aktif komunitas dan masyarakat dalam mencegah penyebaran virus corona atau Covid -19 menjadi perhatian Kementerian Komunikasi dan Info Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA