FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    30 04-2020

    26645

    Inilah Besaran Insentif Tenaga Kesehatan Tangani Covid-19

    Kategori Berita Pemerintahan | mth
    Tenaga medis menggunakan alat pelindung diiri saat melayani warga yang akan berobat di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Dumai Kota di Dumai, Riau, Selasa (14/4/2020). Tata cara dan jam pelayanan kesehatan di Puskesmas pada masa pandemi COVID-19 mengalami perubahan seperti warga yang akan berobat diarahkan menunggu di luar gedung dengan pemberlakuan Physical Distancing dan jam pelayanan bertambah sampai malam hari pada Puskesmas yang tidak melayani pasien rawat inap. - (antarafoto)

    Jakarta, Kominfo - Pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di Indonesia. Pemberian insentif dan santunan kematian tersebut telah ditetapkan Menkes melakui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

    ''Sasaran pemberian insentif dan santunan kematian adalah tenaga kesehatan baik Aparatur Sipil Negara (ASN), non ASN, maupun relawan yang menangani Covid-19 dan ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan,'' kata Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto, Rabu (29/4) di Jakarta.
    Fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang dimaksud meliputi :
    1. Rumah sakit yang khusus menangani Covid-19 seperti Rumah Sakit Khusus Penyakit Infeksi (RSPI) Prof. dr. Sulianti Saroso, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, Rumah Sakit Wisma Atlet, dan Rumah Sakit Khusus Infeksi COVID-19 Pulau Galang.
    2. Rumah sakit milik Pemerintah Pusat termasuk rumah sakit milik TNI/POLRI atau pemerintah daerah, serta rumah sakit milik swasta yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah.
    3. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
    4. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP).
    5. Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
    6. Puskesmas.
    7. Laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
    Jenis tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif dan santunan kematian adalah dokter spesialis, dokter, dokter gigi, bidan, perawat, dan tenaga medis lainnya yang bekerja di 7 Fasyankes tersebut. Adapun besaran insentif untuk tenaga kesehatan di rumah sakit setinggi-tingginya antara lain:
    1. Dokter Spesialis Rp15 juta
    2. Dokter Umum dan Gigi Rp10 juta
    3. Bidan dan Perawat Rp7,5 juta
    4. Tenaga Medis Lainnya Rp5 juta.
    Sementara itu insentif untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp. 5 juta. Untuk besaran santunan kematian sebesar Rp. 300 juta diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan Covid-19 saat bertugas.Tenaga kesehatan tersebut merupakan tenaga kesehatan yang tertular karena menangani pasien Covid-19 di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan Covid- 19.
    Insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 diberikan terhitung mulai bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Sumber pendanaan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

    Berita Terkait

    Presiden Tegaskan Kabinet Indonesia Maju Sangat Solid

    Penegasan tersebut disampaikan Kepala Negara guna menanggapi isu kegaduhan yang terjadi di kabinet yang dipimpinnya saat ini. Selengkapnya

    Wapres Sambut Baik Gerakan Jaga Keutuhan Bangsa

    Wapres menyambut baik Gerakan Nurani Bangsa yang digagas para tokoh bangsa. Gerakan menjaga keutuhan bangsa memang harus terus digaungkan ke Selengkapnya

    Presiden Minta Keterpaduan Layanan Digital Pemerintah

    Presiden memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyederhanaan layanan berbasis digital yang dimiliki serta mencegah terjadinya pemborosan Selengkapnya

    Pemerintah Imbau Tingkatkan Kewaspadaan terhadap Covid-19 di Akhir 2023

    Dengan menerapkan protokol kesehatan diharapkan aktivitas masyarakat terutama wisatawan di destinasi pariwisata dan sentra ekonomi kreatif d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA