FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    21 04-2020

    1723

    Satgas Saber Pungli Awasi Pembagian Bantuan Sosial

    Kategori Berita Pemerintahan | mth

    Jakarta, Kominfo – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Moh. Mahfud MD, menegaskan Satuan Tugas Sapu Bersih Pengutan Liar (Satgas Saber Pungli) akan hadir dan mengawasi pembagian bantuan sosial bagi keluarga penerima manfaat akibat pandemic covid-19. Hal ini disampaikan pada rapat Saber Pungli secara virtual di Jakarta, Selasa (21/04/2020).

    Mahfud MD ingin memastikan program bantuan pemerintah tersebut berjalan sesuai sistem dan tidak diselewengkan. “Bila ada penyelewengan, silakan mengadu ke Satgas Saber Pungli untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

    Rapat yang dipimpin Menkopolhukam selaku pengendali dan penanggungjawab Satgas tersebut, sekaligus untuk menyelaraskan tugas Satgas Saber Pungli 2020 Pusat dan daerah, di tengah pandemi covid19.

    Hadir pula Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Komjen Pol Moechgiyarto, yang menyatakan segera menindaklanjuti arahan Menkopolhukam. Antara lain dengan menyempurnakan struktur organisasi hingga ke daerah.

    Mahfud MD meminta masyarakat, jika menemukan pungutan liar di kementerian, pemerintah daerah atau lembaga, jangan segan-segan untuk mengadukannya. Bisa lewat telepon, email, sms, atau datang langsung ke posko saber pungli.

    Ada hal menarik dalam struktur baru Satgas Saber Pungli, yakni hadirnya para akademisi dan pegiat anti korupsi dalam jajaran Kelompok Ahli. Nama-nama mereka cukup populer. Antara lain mantan Ketua Komisi Yudisial dan dosen UII Suparman Marzuki (Ketua), Rhenald Kasali (UI), Imam Prasojo (UI), Zainal Arifin Mochtar (UGM), dan Feri Amsyari (Direktur Pusako Universitas Andalas).

    “Darah segar” tersebut diharapkan oleh Menkopolhukam bisa saling bersinergi untuk meningkatkan lagi kiprah Satgas dalam memberantas pungutan liar.

    5 Tenaga Ahli Baru

    Menteri Mahfud MD memperkenalkan lima tenaga ahli yang akan bergabung untuk membantu tugas Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Kelima orang tersebut merupakan pakar yang berasal dari Perguruan Tinggi di Indonesia.

    “Secara resmi saya menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menko Polhukam, kita sudah mulai bekerja. Yang agak baru di sini adalah tenaga ahli yaitu Dr. Suparman Marzuki dari UII, kemudian Prof. Rhenald Kasali, Imam B. Prasodjo, Zainal Arifin Mochtar dari UGM, dan Feri Amsyari. Ini agak baru dan yang lainnya pejabat lama ditambah Staf Khusus baru,” ujar Menko Polhukam Moh. Mahfud MD.

    Menko Polhukam menjelaskan, Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar ini dulu dibentuk oleh Presiden untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di sektor birokrasi yang bentuknya kecil-kecil. Oleh sebab itu, tujuan dari Saber Pungli ini lebih banyak upaya pencegahan di birokrasi pemerintahan, karena banyak sektor pelayanan publik yang terjadi pungli seperti pertanahan, perpajakan, kepolisian, dan sebagainya.

    “Biasanya kecil-kecil saja, orang ngurus surat yang ingin duluan bayar sekian, yang tidak bayar suratnya tidak dilayani. Oleh sebab itu timnya gabungan, yang disasar itu birokrasi,” kata Menko Polhukam Moh. Mahfud MD.

    Namun dalam perjalanannya, kata Menko Polhukam, Satgas Saber Pungli menemukan hal-hal besar hingga mencapai miliaran dalam banyak kasus. Dalam keadaan ini, maka di Saber Pungli ada pejabat-pejabat penegak hukumnya juga yaitu Irwasum, Jamwas dan Kejaksaan, bilamana diperlukan tindakan hukum pro yustisia atau pidana karena korupsi nanti ada yang secara yuridis punya kewenangan melakukan penindakan bahkan OTT (operasi tangkap tangan) juga bisa dilakukan selama ini.

    “Karena yang besar-besar sudah ada KPK, Kepolisian dan Kejaksaan untuk korupsi. Kalau ini yang kita bayangkan pelayanan di birokrasi yang kecil-kecil tapi banyak sekali, mengganggu kelancaran tugas-tugas birokrasi dan menimbulkan ketidakadilan,” kata Menko Polhukam Moh. Mahfud.

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan bahwa Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di Kementerian dan Lembaga maupun Pemerintah Daerah.

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi.

    Sementara wewenang Satgas Saber Pungli yaitu membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar; melakukan pengumpulan data dan informasi dari K/L dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi; mengkoordinir, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar; melakukan operasi tangkap tangan; memberikan rekomendasi kepada pimpinan K/L serta Kepala Pemerintah Daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit Saber Pungli di setiap unit instansi penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan K/L dan kepala Pemerintah Daerah; dan melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar.

    Berita Terkait

    Inilah Lima Strategi Pemerintah Mitigasi Penanggulangan Bencana

    Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menyampaikan 5 strategi dalam mitigasi bencana. Selengkapnya

    Perkuat Digitalisasi Layanan dengan Adopsi Inovasi Teknologi PT

    pemerintah tidak sekadar membangun aplikasi baru. Aplikasi yang sudah ada dalam seleksi CASN bisa dikembangkan dengan teknologi yang diterap Selengkapnya

    Portal Layanan Administrasi Pemerintahan Bidang Aparatur Negara Siap Uji Coba Akhir April

    Pemerintah bersama Perum Peruri tengah mempercepat pembangunan portal nasional yang terdiri atas portal pelayanan publik dan portal administ Selengkapnya

    Jawa Timur Jadi Contoh Penerapan Keterpaduan Layanan Digital

    Digitalisasi harus dibarengi dengan pemangkasan proses bisnis, dan kedepan seluruh aplikasi akan diinteroperabilitaskan, dan tidak boleh sat Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA