FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    18 04-2020

    18573

    Kominfo: Penyebar Hoaks COVID-19 Diancam Sanksi Kurungan dan Denda 1 Miliar

    Kategori #Produktif&Aman | adam005

    JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku penyebaran kabar bohong (hoaks) terkait COVID-19 dan lainnya dengan denda hingga 1 miliar.

    Dalam hal ini pelaku penyebaran hoaks termasuk dalam tindakan hukum, sehingga baginya akan dikenai sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    “Tindakan memproduksi maupun meneruskan hoaks adalah tindakan melanggar hukum. Itu berpotensi dikenakan pasal pidana yang bisa sampai lima hingga enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam keterangan resminya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Sabtu (18/4).

    Pada pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

    Untuk mengatasi penyebaran hoaks, Kominfo bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia. Hingga saat ini Kominfo dibantu Polisi telah menangkap 89 tersangka, dengan rincian 14 pelaku telah ditahan, sedangkan 75 orang lainnya masih dalam proses.

    Kominfo juga menemukan adanya 554 isu hoaks yang tersebar di 1.209 platform digital, baik itu di Facebook, Instagram, Twitter maupun Youtube hingga hari ini.

    Berdasarkan temuan Kominfo, hoaks lebih banyak tersebar di Facebook, yakni mencapai angka 861 kasus, disusul Twitter dengan 204 kasus, empat di Instagram, dan empat kasus di Youtube.

    Dari seluruh hoaks yang tersebar di 1.209 platform itu, sebanyak 893 di antaranya sudah dilakukan proses take down, sedangkan 316 lainnya, pihaknya masih dalam proses permohonan kepada platform-platform digital agar segera ditindak lanjuti.

    “Saatnya kita batasi diri kita dan gunakan ruang digital, smartphone dan seluruh fasilitas yang dimiliki dengan baik,” pungkasnya.

    Agus Wibowo
    Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB

    Sumber : https://www.covid19.go.id/2020/04/18/kominfo-penyebar-hoaks-covid-19-diancam-sanksi-kurungan-dan-denda-1-miliar/

    Berita Terkait

    Jubir Kominfo: Tangkal Hoaks untuk Mendorong Percepatan Vaksinasi

    Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi menegaskan bahwa vaksinasi masih menjadi salah satu upaya efektif menangkal Selengkapnya

    Vaksinasi COVID-19: Lampu Hijau untuk Kelompok Komorbid dan Penyintas

    Jakarta, 13 Februari 2021 - Orang dengan komorbid sekarang bisa mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 asalkan sesuai dengan ketentuan yang be Selengkapnya

    Pengawasan Mutu Vaksin COVID-19 Menerapkan Standar Internasional

    JAKARTA - Dalam proses penerbitan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) vaksin COVID-19, Badan Pengawas Obat dan Ma Selengkapnya

    Vaksin Efektif Menghentikan Penyebaran Infeksi Penyakit Menular

    Vaksin adalah salah satu pencegahan terhadap infeksi yang efektif karena sifatnya mampu melindungi secara spesifik. Salah satu bukti kesukse Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA