Siaran Pers No. 45/HM/KOMINFO/03/2023 tentang Susun Publisher Rights, Kominfo Perhatikan Usulan Ekosistem Digital
Kementerian Kominfo juga berupaya mendengarkan masukan dari pemangku kepentingan. Selengkapnya
Siaran Pers No. 58/HM/KOMINFO/04/2020
Sabtu, 18 April 2020
Tentang
Pengendalian IMEI Mulai 18 April 2020, Pengguna HKT Akan Terima Notifikasi Bertahap
Kebijakan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) tetap berlaku terhitung mulai tanggal 18 April 2020. Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, menyatakan hal-hal sebagai berikut:
Tentang IMEI dan Registrasi
IMEI adalah nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor, dihasilkan dari 8 (delapan) digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) untuk mengidentifikasi secara unik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.
Nomor IMEI dapat ditemukan dalam perangkat HKT dengan menekan *#06# kemudian tampil di layar perangkat. Selain itu dapat ditemukenali di bawah baterai, kardus kemasan, dan kartu garansi.
IMEI bersifat unik dan berbeda-beda dan selalu menempel pada perangkat telekomunikasi. IMEI biasanya digunakan untuk mengidentifikasi setiap ponsel yang mengakses jaringan operator telekomunikasi.
IMEI ilegal adalah IMEI yang tidak sesuai dengan format yang diterbitkan oleh GSMA misalnya yang isi digitnya kosong atau yang digitnya sama semua seperti 000000000000000, 111111111111111, 222222222222222.
IMEI dapat dipastikan legal apabila memiliki kartu garansi dan buku manual berbahasa Indonesia dari pembuat perangkat; terdaftar atau memiliki TPP (tanda pendaftaran produk) impor/produksi yang bisa di cek melalui https://imei.kemenperin.go.id; dan memiliki sertifikat dari SDPPI.
Ketika perangkat HKT dipasang dengan Kartu Subscriber Identification Module (SIM) dari penyelenggara telekomunikasi di Indonesia, pada dasarnya operator seluler telah mendata atau melakukan pairing nomor IMEI dan kartu SIM serta menyimpan data itu pada server milik operator seluler.
Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id
Kementerian Kominfo juga berupaya mendengarkan masukan dari pemangku kepentingan. Selengkapnya
Dukung KTT ASEAN 2023, Kementerian Kominfo bersama operator telah membangun 3773.73 Km, 2.055 titik ODP, serta 1 635 BTS 4G dan 3 BTS 5G. Selengkapnya
Salah satu kanal yang dikelola Kementerian Kominfo berupa laman website resmi Keketuaan Indonesia di alamat asean2023.id. Selengkapnya
Kementerian Kominfo bekerja sama dengan mitra Metrodata Academy dan Mastersystem Infotama untuk memperdalam pengetahuan dan keterampilan tek Selengkapnya