Berdayakan Perempuan Pelaku UMKM, DWP Kominfo Gelar Bazar Ramadan 2024
Bazar Ramadhan DWP Kementerian Kominfo tersebut diikuti oleh perempuan pelaku UMKM makanan, pakaian, dan kebutuhan rumah tangga lain. Selengkapnya
Jakarta, Kominfo - Tengah beredar informasi di platform WhatsApp yang menyebutkan aplikasi PeduliLindungi tidak aman. Aplikasi untuk edukasi dan pencegahan penularan Covid-19 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut dinilai rawan phising dan malware karena belum tersedia di App Store dan Play Store.
Menanggapi informasi tersebut, Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Siaran Pers No. 57/HM/KOMINFO/04/2020, memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar. “Aplikasi PeduliLindungi saat ini sudah dapat diunduh melalui App Store dan Play Store untuk versi iOS dan Android dan tidak melalui APK, sehingga sangat secure dari phising dan malware,” tulis rilis yang dikeluarkan Jumat (17/04/2020)/
Aplikasi PeduliLindungi sendiri telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kominfo No. 171 Tahun 2020 sebagai dasar penyelenggaraan tracing, tracking dan fencing melalui infrastruktur, sistem dan aplikasi telekomunikasi untuk mendukung Surveilans Kesehatan melengkapi Keputusan Menteri Kominfo sebelumnya, yaitu Keputusan Menteri Kominfo No. 159 Tahun 2020.
“Keputusan Menteri ini bersifat khusus dan sekaligus untuk memberikan jaminan perlindungan data pribadi sesuai perundang-undangan. Untuk itu, Kemkominfo menghimbau masyarakat tidak ragu untuk menginstall PeduliLindungi, karena provider menggunakan sistem keamanan berlapis,” tulis rilis Biro Humas Kementerian Kominfo.
Berikut rincian lengkap laporan isu hoaks untuk Jum’at (17/04/2020) dari Tim AIS Kementerian Kominfo
Bazar Ramadhan DWP Kementerian Kominfo tersebut diikuti oleh perempuan pelaku UMKM makanan, pakaian, dan kebutuhan rumah tangga lain. Selengkapnya
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta klaim narasi pada video tersebut keliru. Selengkapnya
Menurut Imam Suwandi, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Selengkapnya
Dalam Perdirjen yang ditandatangani pada tanggal 14 November 2023 itu terdapat pengaturan mengenai bentuk layanan, konfigurasi, perangkat da Selengkapnya