FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    15 04-2020

    692

    Pemerintah Daerah Diminta Tak Buru-Buru Berikan Sanksi Saat PSBB

    Kategori Berita Pemerintahan | mth

    Jakarta, Kominfo - Sejumlah perusahaan masih beroperasi pasca Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Akibatnya, tidak sedikit masyarakat terutama para pekerja yang berlalu-lalang seperti tak mengindahkan kebijakan pemerintah tersebut.

    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki hak dan kewenangan untuk menentukan kebijakan PSBB sesuai tingkat kedaruratan masing-masing daerah.

    "Aturan itu sifatnya pilihan. Jangan buru-buru, termasuk ketika ingin memberikan sanksi. Harus dibicarakan dulu dengan pihak yang terkait, kementerian terkait, disampaikan kondisinya seperti apa, kemudian ambil keputusan bersama. Kalau ada pelanggaran barulah nanti dibuat sanksi," ujarnya saat menjadi narasumber acara Prime Time Metro TV,  Rabu (15/04/2020) malam.

    Mengutip pernyataan jurnalis Metro TV, catatan Pemprov DKI ada sekitar 200 perusahaan di luar 8 (delapan) bidang perusahaan yang diperbolehkan saat PSBB masih beroperasi. Adapun 8 bidang perusahaan yang diperbolehkan ialah perusahaan bidang kesehatan, pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi, keuangam, logistik dan distribusi barang, usaha kebutuhan retail, serta industri strategis seperti NGO.

    "Seperti ketika kita menetapkan PSBB kan tidak serta merta mereka taat, ada waktunya. Kalau istilahnya Pak Presiden, jangan grasak grusuk," ucap Menko PMK.

    Hal lain, Muhadjir juga mengungkapkan kebijakan PSBB di daerah sewaktu-waktu bisa berubah sesuai dengan kondisi kedaruratan daerah masing-masing. Namun dalam pekan ini, sesuai instruksi Presiden, bantuan sosial sembako harus sudah tersalurkan seiring penyempurnaan data dan validasi.

    Berita Terkait

    Pemerintah Matangkan Persiapan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 H

    Selain aspek infrastruktur moda transportasi, sarana prasarana pelabuhan dan jalan, pemerintah juga menyediakan sarana prasarana kesehatan d Selengkapnya

    Upaya Pemerintah Kembangkan Parekraf Berkelanjutan di IKN

    Menparekraf menjelaskan berbagai upaya dilakukan dalam mendukung pengembangan parekraf berkelanjutan. Selengkapnya

    Pemerintah Siapkan Desa Wisata Topang Pembangunan di IKN

    Sektor pariwisata di IKN mempunya prospek cerah untuk terus berkembang karena turut ditopang oleh daerah-daerah sekitar yang telah mapan sep Selengkapnya

    Pemerintah Percepat Digitalisasi Sembilan Layanan Publik Prioritas

    Banyaknya jumlah aplikasi keimigrasian atau milik Kementerian Hukum dan HAM harus bisa dijadikan satu dalam portal. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA