FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    14 04-2020

    945

    Lebih dari 500 Hoaks Covid-19, Menkominfo: Dukung Upaya Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19

    Kategori Berita Kominfo | Yusuf

    Jakarta, Kominfo - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate memaparkan per 13 April 2020 tercatat 518 konten hoaks Pandemi Covid-19 telah diidentifikasi. Oleh karena itu, Menteri Johnny meminta masyarakat ikut mendukung upaya pemutusan mata rantai Covid-

    Jika sebaran diitung per paltform digital, terdapat sebanyak 1.160 hoaks yang ditemukan di Facebook, Twiiter, Instagram dan Youtube.  “Di facebook ada 804 sebaran, di Instagram 10 sebaran, di Twiitter terdapat 340 sebaran dan youtube ada 6 sebaran terkait isu hoaks Corona,” paparnya saat memberi keterangan kepada IDN Times melalui siaran langsung Instagram, Selasa (14/04/2020).

    Menteri Kominfo juga turut meminta adanya kesadaran yang tinggi dari platform-platform digital global agar ikut mengambil peran dalam menjaga ruang digital kita tetap bersih dari isu hoaks. 

    “Dengan cara apa? Kami minta request kepada mereka segera melakukan takedown atau blokir terhadap konten isu hoaks itu. Facebook melakukan proses blokir tersebut sebanyak 627, Instagram 4 dari 10, Twitter 115 dari 340 dan Youtube 4 dari 6 atau seluruhnya yang sudah dilakukan takedown 750 dan masih tersisa 410 sebaran,” tuturnya.

    Menteri Johnny menyebut, angka-angka tersebut menjadi tidak menarik karena akhir-akhir ini ruang digital kita diisi dengan beredarnya hoaks secara massif.

    "Kita dituntut pada saat di mana keadaan darurat kesehatan ini, justru ruang digital kita harus diisi dengan seluruh informasi-informasi yang mendukung negara, membantu masyarakat, membantu keluarga kita sekalian untuk putuskan mata rantai Covid-19. Bukan diisi dengan hoaks, berita palsu, dan disinformasi,” tandasnya.

    Menteri Kominfo juga mengingatkan, kepada pembuat dan penyebar hoaks, ada pelanggaran hukum dan sanksinya berat, lalu sanksi pidana dihukum sampai 5 sampai 6 tahun dan sanksi denda sebesar 1 Miliar rupiah jika melanggar. 

    “Karena apa? Maka dia langsung berhadapan dengan undang-undang dan POLRI sudah melakukan penegakan hukum. Kami menyurati Bareskrim POLRI untuk melakukan tindakan penegakan hukum dan saat ini POLRI sudah menangkap 87 orang, 74 diantaranya  masih dalam proses," tuturnya.

    Menteri Johnny meminta masyarakat jangan sampai hanya karena kurang cerdas menggunakan perangkat telekomunikasi atau karena jari-jari tangan kita ini ingin cepat-cepat mengirim pesan membuat kita dihukum.

    “Jangan sampai ya ini terjadi, karena itu semua tergantung dengan kecerdasan, kedewasaan dan budaya kita menggunakan alat-alat teknologi atau smartphone,” tandasnya. (hm.ys)

    Berita Terkait

    Apresiasi Aksi Baksos DWP, Sekjen Kominfo: Bukti Nyata Kebersamaan

    Sekjen Mira Tayyiba mengapresiasi dedikasi dan komitmen DWP Kementerian Kominfo yang telah ditunjukan dalam menggerakan kegiatan sosial dari Selengkapnya

    Hindari Sanksi, Kominfo Dorong Importir Penuhi Perizinan Perangkat Telekomunikasi

    Penerapan perizinan ditujukan untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum dan melindungi hak kekayaan intelektual, melindungi k Selengkapnya

    Menkominfo Ingatkan Masyarakat Hormati Perbedaan Pilihan Politik

    Menkominfo mengajak seluruh komponen bangsa untuk turut menjaga perdamaian dan persatuan bangsa, khususnya ketika beraktivitas di ruang digi Selengkapnya

    Adaptasi Dinamika Teknologi, Kominfo Ubah Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Jastel

    Dalam Perdirjen yang ditandatangani pada tanggal 14 November 2023 itu terdapat pengaturan mengenai bentuk layanan, konfigurasi, perangkat da Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA