[HOAKS] Razia Masker di Cilacap Tidak Pakai Masker Denda Rp 50 Ribu
Penjelasan :
Beredar informasi melalui pesan berantai WhatsApp yang menyebut adanya razia masker yang digelar di depan Terminal Cilacap. Disebutkan juga bahwa yang kedapatan tidak menggunakan masker di denda senilai Rp. 50 ribu.
Faktanya, informasi tersebut dibantah oleh Kasat Lantas Polres Cilacap, AKP Fandy Setiawan. Ia menyampaikan jika hal tersebut tidak benar. Satlantas justru membagikan masker kepada pengendara yang belum mengenakan masker. Adapun para pengendara baru dihimbau untuk mengenakan masker. Namun, jika nantinya ada aturan baik dari tingkat pusat maupun daerah, terkait penggunaan masker, maka sebagai penindak adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
KATEGORI: HOAKS
Link Counter:
https://serayunews.com/berita/hoaks-tidak-pakai-masker-denda-rp-50-ribu/