FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    10 04-2020

    1720

    [HOAKS] Razia Masker di Cilacap Tidak Pakai Masker Denda Rp 50 Ribu

    Kategori Hoaks | brs

    Penjelasan :

    Beredar informasi melalui pesan berantai WhatsApp yang menyebut adanya razia masker yang digelar di depan Terminal Cilacap. Disebutkan juga bahwa yang kedapatan tidak menggunakan masker di denda senilai Rp. 50 ribu.

    Faktanya, informasi tersebut dibantah oleh Kasat Lantas Polres Cilacap, AKP Fandy Setiawan. Ia menyampaikan jika hal tersebut tidak benar. Satlantas justru membagikan masker kepada pengendara yang belum mengenakan masker. Adapun para pengendara baru dihimbau untuk mengenakan masker. Namun, jika nantinya ada aturan baik dari tingkat pusat maupun daerah, terkait penggunaan masker, maka sebagai penindak adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

    KATEGORI: HOAKS

    Link Counter:

    https://serayunews.com/berita/hoaks-tidak-pakai-masker-denda-rp-50-ribu/

     

    Berita Terkait

    [HOAKS] Bank Indonesia Resmi Keluarkan Uang Rp1.0

    Selengkapnya

    [HOAKS] Kuis Tebak Angka Berhadiah Toyota Hilux

    Selengkapnya

    [HOAKS] Cara Deteksi Stroke dengan Gerakan Jari Tangan

    Selengkapnya

    [HOAKS] Garis Horizontal di Batang Hidung Merupakan Tanda Lemah Jantung

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA