FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    09 04-2020

    3670

    Presiden: Pengambilan Keputusan Terkait PSBB Harus Hati-hati

    Kategori Berita Pemerintahan | doni003
    Pejalan kaki melintas di atas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dengan latar belakang videotron imbauan terkait virus Corona (COVID-19) di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (9/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai besok Jumat (10/4/2020) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 - (antarafoto)

    Jakarta, Kominfo - Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa dalam situasi pandemi virus korona atau Covid-19 saat ini semua pengambilan keputusan haruslah didasarkan pada sikap kehati-hatian dan tidak terburu-buru. Hal tersebut juga berlaku bagi penetapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan oleh pemerintah daerah.

    “Saya kira kita semuanya dalam kondisi seperti ini jangan sampai mengambil keputusan itu salah. Semuanya harus hati-hati dan tidak grasah-grusuh,” kata Presiden dalam keterangan persnya di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (09/04/2020).

    Menurut Kepala Negara, pelaksanaan PSBB juga tidak diberlakukan secara seragam di seluruh Indonesia. Pemerintah akan melihat kondisi masing-masing daerah sebelum nantinya Menteri Kesehatan menetapkan status PSBB di daerah tersebut sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

    Seperti diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dijelaskan bahwa PSBB paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Presiden menjelaskan bahwa keputusan menetapkan status PSBB di suatu daerah didasarkan pada pertimbangan berbagai hal.

    “Kita tahu bahwa keputusan memberikan PSBB atau tidak, baik itu yang berkaitan dengan peliburan sekolah, penutupan kantor, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan-kegiatan di (tempat) umum ini harus melihat beberapa hal, yaitu jumlah kasus yang ada, jumlah kematian baik di kabupaten/kota maupun provinsi. Tentu saja juga didasarkan pada pertimbangan epidemiologi, besarnya ancaman, dukungan sumber daya, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan,” jelasnya.

    “Ini penting sekali. Sekali lagi, kita tidak ingin memutuskan itu grasah-grusuh, cepat tetapi tidak tepat. Saya kira lebih baik kita memutuskan ini dengan perhitungan, dengan kejernihan dan kalkulasi yang detail dan mendalam,” tandasnya.

    Berita Terkait

    Presiden Minta Segera Integrasikan Layanan pada Portal Nasional

    Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika terdapat lebih dari 27.000 aplikasi yang ada di tingkat pusat dan daerah. Selengkapnya

    Presiden Targetkan Pembangunan IKN Jadi Model Transformasi Bekerja dan Percepat Lahan Investasi

    Menyikapi percepatan lahan untuk investasi, Presiden memberikan arahan untuk memperjelas dan mempercepat status lahan, terutama dalam pembeb Selengkapnya

    Presiden Hadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024

    Kepala Negara menyampaikan apresiasi terhadap seluruh insan pers di Tanah Air yang telah konsisten menemani masyarakat Indonesia dalam kehid Selengkapnya

    Presiden Tegaskan Kabinet Indonesia Maju Sangat Solid

    Penegasan tersebut disampaikan Kepala Negara guna menanggapi isu kegaduhan yang terjadi di kabinet yang dipimpinnya saat ini. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA