Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Periode 2013-2017
PANITIA SELEKSI (PANSEL)
CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI PUSAT PERIODE 2013-2017
d/a: Kementerian Komunikasi dan Informatika RI
Jl. Medan Merdeka Barat No. 9, Jakarta 10110
Telp: (021) 3440051, Fax: (021) 3440051
http://seleksi.kominfo.go.id
PENGUMUMAN
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2013-2017 menerima lamaran Calon Anggota Komisi Informasi Pusat pada tanggal 22 Februari s/d 8 Maret 2013, bagi mereka yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.Warga negara Indonesia;
2.Memiliki integritas dan tidak tercela;
3.Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
4.Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;
5.Memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik;
6.Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi;
7.Bersedia bekerja penuh waktu;
8.Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
9.Sehat jiwa dan raga; dan
10.Membuat Makalah diketik maksimal 5 halaman tentang visi dan misi yang bersangkutan untuk menjadi anggota KIP (setelah lulus seleksi administrasi).
Lamaran ditujukan kepada Pansel Calon Anggota Komisi Informasi Pusat dengan alamat : Kementerian Kominfo, Jl. Medan Merdeka Barat No. 9 Gedung A (Gedung belakang), Lt. IV dengan terlebih dahulu melakukan registrasi melalui laman (web) : seleksi.kominfo.go.id
Selanjutnya lamaran dikirim dengan kelengkapan dokumen rangkap 2 (dua) sebagai berikut :
1.Cetakan Registrasi yang diunduh dari laman seleksi.kominfo.go.id
2.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
3.Pasfoto diri terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar;
4.Surat Keterangan Cakap Kelakuan dari Kepolisian;
5.Daftar riwayat hidup yang menjelaskan juga bahwa yang bersangkutan memiliki:
a.Pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik; dan
b.Pengalaman dalam aktivitas badan publik (Surat Keterangan Pimpinan Badan Publik).
6.Surat Pernyataan kesanggupan bekerja penuh waktu;
7.Surat Pernyataan kesanggupan melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam badan publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi Pusat;
8.Akte Kelahiran/ Akte Kenal Lahir;
9.Surat Keterangan Sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah; dan
10.Ijazah terakhir yang dilegalisir.
Lamaran dapat dikirim setiap hari kerja ke Sekretariat Panitia Seleksi dengan alamat
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI
Gedung A lantai 4
Jl. Medan Merdeka Barat No. 9, Jakarta 10110
dengan batas terakhir penerimaan berkas tanggal 8 Maret 2013 Pukul 16:00 WIB.
Seluruh proses perkembangan seleksi akan diumumkan melalui laman www.kominfo.go.id
Keputusan Pansel Calon Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2013-2017 tidak dapat diganggu-gugat.
Jakarta, 22 Februari 2013
PANITIA SELEKSI
KOMISI INFORMASI PUSAT
KETUA,
(Prof. Hikmahanto Juwana, SH. LL.M., Ph.D)
Berita Terkait
Daftar Informasi Publik Kementerian Kominfo Tahun 2023
Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai Badan Publik mempublikasikan Daftar Informasi Publik Tahun 2023 di Lingkungan Kementerian Kom Selengkapnya