Regulasi Kebijakan Penataan Spektrum Frekuensi Radio
Berikut ini daftar regulasi spektrum frekuensi radio di Indonesia. Referensi diambil dari website Ditjen Postel (sekarang Ditjen SDPPI) Kementerian Kominfo.
UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN PEMERINTAH
- UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
- PP No.53 Tahun 2000 Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
TABEL ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI
- Peraturan Menteri Kominfo No. 29 Tahun 2009 Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
- Peraturan Menteri Kominfo No. 40 Tahun 2009 Perubahan Pertama TASFRI
- Peraturan Menteri Kominfo No.25 Tahun 2010 Perubahan Kedua TASFRI
Sebagai referensi, kami telah menyusun dokumen terjemahan Radio Regulation ITU tahun 2003, untuk volume 1 dan volume 2.
- Terjemahan Radio Regulation ITU tahun 2003, Volume ke-1
- Terjemahan Radio Regulation ITU tahun 2003, Volume ke-2
- Selular dan FWA (Fixed Wireless Access)
- Permen No.1 Tahun 2006, Penataan Frekuensi 2,1 GHz Selular IMT-2000
- Kepmen No.162 Tahun 2006 Alokasi Frekuensi 800 MHz FWA dan Selular
- Kepmen No.181 Tahun 2007 Revisi KM 162-2006 Alokasi Frekuensi 800 MHz
- BWA (Broadband Wireless Access)
- Permen No.7 Tahun 2009 Perencanaan Frekuensi Broadband Wireless Access (BWA)
- Lampiran Permen 7-2009 Penataan Frekuensi BWA (Definisi 15 Zone Wilayah BWA)
- Permen No.8 Tahun 2009 Penetapan Pita Frekuensi BWA 2.3 GHz
- Permen No.26 Tahun 2009 Penetapan Pita Frekuensi Radio BWA 2 GHz (2058 - 2083 MHz) TDD
- Fixed Services dan Land Mobile Services
- Pengkanalan (Channeling Plan) Microwave Link 4 GHz - 23 GHz
- Permen No.26 Tahun 2010 Band Plan 300 MHz
- Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP)
- Permen No. 33 Tahun 2009 Penyelenggaraan Amatir Radio
- Permen No.34 Tahun 2009 Penyelenggaraan Radio Antar Penduduk
- Satelit
- Permen No.13 Tahun 2005 Penyelenggaraan Telekomunikasi Satelit
- Permen No.37 Tahun 2006 Perubahan Permen 13-2005 Penyelenggaraan Telekomunikasi Menggunakan Satelit
- Perdirjen No.357 Tahun 2006 Tata Cara Perizinan Satelit
- Kepdirjen No.119- Tahun 2000 Sharing WLL Data dgn Satelit di Ext-C band
- Low Power & Short Range Devices
- Izin Kelas (2.4 GHz & 5.8 GHz)
- Keputusan Menteri Perhubungan No.2 Tahun 2005, Penggunaan Frekuensi 2400 - 2483.5 MHz
- Permen No.27 Tahun 2009 Izin Kelas BWA 5.8 GHz
- Keterangan penggunaan izin kelas:
- Digunakan bersama-sama
- Non Proteksi, Non Interference
- Mengikuti Batasan Teknis Operasional (Daya Pancar EIRP, Bandwidth, Spurious Emission, Spectrum Mask)
- Memiliki sertifikasi perangkat
- Permen No.17 Tahun 2005 Tata Cara Perizinan Frekuensi
- Permen No. 23 Tahun 2010 Perubahan Permen No.17 Tahun 2005 Tata Cara Perizinan Frekuensi
- Kepmen No.3 Tahun 2006 Peluang Usaha 3G Nasional
- Kepmen No.4 Tahun 2009 Peluang Usaha Jartaplokal Packet Switched BWA 2.3 GHz
- PP No.28 Tahun 2005 Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Depkominfo
- PP No.7 Tahun 2009 Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Depkominfo
- PP No. 76 Tahun 2010 Perubahan atas PP No.7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Depkominfo
- Permen No.19 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas PNBP BHP Frekuensi Radio
- Permen No.26 Tahun 2006 Perubahan Pertama Permen 19-2005 tentang BHP Frekuensi
- BHP ISR tidak berbayar untuk penggunaan sementara keperluan penelitian non komersial, kunjungan kenegaraan, bencana alam, bantuan kemanusiaan / keselamatan jiwea manusia dan harta benda.
- Permen No.27 Tahun 2009 Perubahan Kedua Permen 19-2005 tentang BHP Frekuensi
- BHP ISR tidak berbayar untuk penggunaan frekuensi BWA 5.8 GHz (untuk lokasi yang masih ada ISR BWA 5.8 GHz, dimulai efektif 19 Januari 2011)
- Permen No.24 Tahun 2010 Perubahan Ketiga Permen 19-2005 tentang BHP Frekuensi
- Pemberlakuan Izin Pita dan Pembayaran BHP Pita untuk penggunaan frekuensi selular dan FWA di 800 MHz, 900 MHz dan1800 MHz.
- Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah
- UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
- PP No.50 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta
- PP No.51 Tahun 2005 Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas
- PP No.52 Tahun 2005 Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan
- Tata Cara Perizinan
- Permen No.17 Tahun 2006 Penyesuaian Izin Lembaga Penyiaran Eksisting
- Permen No 28 Tahun 2008 Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyiaran
- Radio Siaran FM
- Kepmen No.15 Tahun 2003 Master Plan Frekuensi Radio Siaran FM
- Kepdirjen No.15A Tahun 2004 Ketentuan Pelaksanaan Migrasi Frekuensi Radio Siaran FM
- Lampiran Kepdirjen 15A-2004Ketentuan Pelaksanaan Migrasi Frekuensi Radio Siaran FM
- Permen No.13 Tahun 2010 Perubahan Kedua Master Plan Frekuensi Radio Siaran FM
- TV Siaran
- Kepmen No.76 Tahun 2003 Master Plan Frekuensi TV Siaran UHF
- Permen No.12 Tahun 2009 Revisi Permen 76-2003
- Surat Menteri Kominfo No.161 Tahun 2008 kepada Gubernur / Bupati untuk menghentikan Izin Frekuensi LPS TV dan Radio Siaran
- Surat Menteri Kominfo No.197 Tahun 2008 kepada Kapolri mengenai Koordinasi Korwas PPNS Polda Penertiban Frekuensi Radio dan TV Siaran Illegal
- Surat Menteri Kominfo No.199- Tahun 2008 kepada KPI/KPI-D Penghentian Rekomendasi TV Siaran UHF di luar Master Plan
- TV Digital
Berita Terkait
Pengumuman Hasil Penilaian Pelaksanaan Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Berdasarkan hasil penilaian seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) Tahap III, berikut kami sampaikan nama-nama peserta yang lulus dal Selengkapnya