FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    17 03-2020

    1065

    Hadapi Pandemi Korona, Kemenperin Pacu Gairah Pelaku Industri Nasional

    Kategori Berita Pemerintahan | mth

    Jakarta, Kominfo - Kementerian Perindustrian terus mendorong gairah pelaku industri di dalam negeri agar tetap berproduksi guna memenuhi kebutuhan pasar domestik hingga ekspor. Langkah strategis yang telah dilakukan antara lain adalah menjaga ketersediaan bahan baku, meskipun di tengah kondisi tekanan ekonomi global sampai dampak terhadap pandemi virus corona (Covid-19).

    “Kami bertekad untuk semakin memacu geliat dari pelaku industri kecil dan menengah (IKM), supaya kinerja mereka bisa kembali pulih,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih di Jakarta, Selasa (17/03/2020).

    Dirjen IKMA mengakui, pada awal merebaknya virus korona di Wuhan, China, kegiatan IKM di dalam negeri cukup terpengaruh karena sebagian bahan baku berasal dari Negeri Tirai Bambu tersebut. Namun saat ini, beberapa produsen di China sudah mulai beroperasi.

    “Momentum ini harus menjadi titik balik bagi IKM di Indonesia untuk mulai meningkatkan produksinya. Bahkan, kami berharap, kegiatan ekspor mereka mampu kembali normal,” paparnya.

    Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono, bahwa bahan baku yang berasal dari China sudah kembali masuk ke Indonesia, meski jumlahnya belum maksimal. “Sebagian sudah masuk ke dalam negeri, seperti tekstil, logam, dan permesinan meski dalam jumlah terbatas," ungkapnya.

    Angkanya pun bervariasi mulai 20%-40% pada setiap kebutuhan bahan baku. Guna mempermudah prosedur impor, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan stimulus bagi sektor industri manufaktur di tanah air. “Misalnya, mempermudah prosedur untuk bahan baku yang berasal dari China,” ujarnya.

    Kemudian, melakukan relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) Impor. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor ini diberikan kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan Wajib Pajak KITE IKM.

    Relaksasi tersebut berlaku selama enam bulan terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan pembebasan sebesar Rp8,15 triliun. Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya memberikan ruang cashflow bagi industri sebagai kompensasi switching cost (biaya sehubungan perubahan negara asal impor).

    Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyebutkan, ada 19 sektor industri yang akan mendapat pembebasan bea masuk agar mudah mendapatkan bahan baku. Jumlah tersebut berdasarkan usulan dari pelaku usaha. Ada 1.022 kode HS yang masuk dalam relaksasi dan telah melalui verifikasi tahap pertama.

    Sementara yang perlu mendapat prioritas, di antaranya sebesar 313 HS dengan dasar prinsip percepatan keberlangsungan produksi. Ke depan, pemerintah terus mengevaluasi dan jika dibutuhkan pengaturan-pengaturan yang terbaru, dipastikan akan dapat dilakukan.

    Berikut daftar 19 sektor manufaktur yang mendapat relaksasi untuk impor bahan bakunya, yakni industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia, industri alat angkutan lainnya, industri makanan, industri logam dasar, industri kertas dan barang dari kertas, industri minuman, industri farmasi, produk obat kimia, dan obat tradisional, serta industri kendaraan bermotor, trailer, dan semitrailer.

    Selanjutnya, industri karet, barang dari karet, dan plastik, industri barang galian bukan logam, industri pakaian jadi, industri peralatan listrik, industri tekstil, industri mesin dan perlengkapan YTDL, industri barang logam, bukan mesin, dan peralatannya, industri percetakan dan reproduksi media rekaman, industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki, industri furnitur, serta industri komputer, barang elektronik, dan listrik.

    Kemudahan lainnya, sepanjang program kerja dari rumah (work from home) selama dua pekan yang diinisiasi oleh pemerintah, Kemenperin tetap membuka Unit Pelayanan Publik (UPP). Fokus layanannya hanya untuk input dan pengambilan dokumen. Namun harus melalui perjanjian terlebih dahulu melalui nomor WA: 0819-97313879.

    Operasional UPP Kemenperin yang sebelumnya berada di lantai 4 Gedung Kemenperin, sementara dipindahkan di lantai 1 atau lobi Gedung Kemenperin. Loket UPP beroperasi pukul 09.00-12.00 WIB. Sedangkan, bagi pelaku industri yang menghendaki konsultasi, juga dapat menghubungi nomor WA: 0819-500-7755, 0878-01084059, dan 0878-01084069 atau ke nomor telepon 021-5229585 dan email: upp_pusat@kemenperin.go.id. Waktu konsultasi online dimulai pada pukul 09.00-14.30 WIB.

    Berita Terkait

    Upaya Pemerintah Kembangkan Parekraf Berkelanjutan di IKN

    Menparekraf menjelaskan berbagai upaya dilakukan dalam mendukung pengembangan parekraf berkelanjutan. Selengkapnya

    Presiden Hadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024

    Kepala Negara menyampaikan apresiasi terhadap seluruh insan pers di Tanah Air yang telah konsisten menemani masyarakat Indonesia dalam kehid Selengkapnya

    Inovasi Modifikator Otomotif Lokal Merambah Kancah Internasional

    Sektor industri modifikasi otomotif yang semakin marak saat ini telah memberikan nilai tambah dan efek berganda terhadap berkembangnya indus Selengkapnya

    Pemerintah Dorong Konsumen Cerdas dan Berdaya di Era Digital

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA