Presiden Tinjau Arus Mudik Lebaran di Stasiun Pasar Senen
Dalam kunjungannya, Presiden melihat secara langsung kesiapan infrastruktur serta manajemen pelaksanaan mudik yang terpantau baik. Selengkapnya
Jakarta, Kominfo - Dengan mempertimbangkan penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di dunia cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Guna percepatan penanganan COVID-19 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Tautan: Loading...
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, bertujuan:
Menurut Keppres itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memiliki struktur Pengarah, yang memiliki tugas: memberikan arahan kepada Pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan COVID-19; dan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan COVID-19.
Struktur Pelaksana dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memiliki tugas:
Dalam melaksanakan tugas, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dibantu oleh Sekretariat yang berkedudukan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Sekretariat, sebagaimana dimaksud, mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terdiri atas:
A. Pengarah :
B. Pelaksana:
Ketua: Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Wakil Ketua: 1. Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional Indonesia; dan 2. Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Anggota:
“Gubernur dan Bupati/Wali Kota membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-I9 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19,” bunyi Pasal 11 ayat (1) Keppres itu.
Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, menurut Keppres ini, dalam melaksanakan tugasnya dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga Pemerintah non kementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu.
Pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, sebagaimana disebut dalam Keppres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal 14 Keppres yang ditandatangani pada 13 Maret 2020 oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam kunjungannya, Presiden melihat secara langsung kesiapan infrastruktur serta manajemen pelaksanaan mudik yang terpantau baik. Selengkapnya
Ini merupakan buka puasa bersama yang digelar kembali di Istana setelah terakhir digelar pada tahun 2019 lalu. Selengkapnya
Menurut Presiden, Indonesia memiliki kesempatan yang harus dimanfaatkan dengan baik karena 68 persen penduduknya berada dalam rentang usia p Selengkapnya
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika terdapat lebih dari 27.000 aplikasi yang ada di tingkat pusat dan daerah. Selengkapnya