FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    03 03-2020

    2116

    Kelola Informasi Covid-19, Pemerintah Buat Protokol Komunikasi Publik

    Kategori Berita Kominfo | mth

    Jakarta, Kominfo - Pemerintah telah membuat protokol komunikasi publik yang memberikan informasi penting di berbagai kanal informasi, berkaitan dengan upaya-upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah ketika menghadapi Virus Corona atau Covid-19.

    "Pemerintah telah membuat protokol komunikasi publik. Tugasnya memberikan informasi-informasi penting dan strategis dalam pencegahan dan penanganan," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Widodo Muktiyo, di Kementerian Komunikasi dan Informatika, di Jakarta, Selasa (03/03/2020).

    Dalam protokol tersebut akan memuat berbagai informasi yang terdiri dari keberadaan Rumah Sakit (RS) Rujukan yang saat ini berjumlah 132 RS. RS tersebut yang dilengkapi dengan ruang isolasi, tenaga medis dan non medis, serta laboratorium dalam memberikan layanan kepada masyarakat yang terjangkit Covid-19.

    "Tujuan dari protokol ini, agar masyarakat dapat informasi yang sebenar-benarnya terkait dengan pelayanan pemerintah dalam mensikapi Virus Korona. Sehingga kondisi masyarakat tidak panik pada setiap informasi yang beredar di dunia maya," jelasnya.

    Menurut Widodo, hal itu perlu dilakukan karena informasi yang beredar saat ini di dunia maya cenderung tidak sesuai dengan fakta di lapangan. "Informasi yang berkembang dalam masyarakat, terutama dalam pemberitaan di media sosial (medsos) yang bersifat hoaks atau berita bohong yang dapat menimbulkan kegelisahan dan ketakutan di masyarakat luas," tambahnya.

    Protokol tersebut, telah mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 tahun 2019 tentang “Peningkatan Kemampuan Dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespon Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi dan Kimia”.

    Selain itu, menurut Dirjen Widodo, Pemerintah juga membentuk Posko Terpadu Penanganan Covid-19 yang dikoordinir oleh Kantor Staf Presiden (KSP), untuk memastikan pelayanan infomasi yang cepat dan akurat dalam rangka melindungi masyarakat dan mengantisipasi kepanikan menghadapi wabah Covid-19. 

    Berita Terkait

    Hindari Sanksi, Kominfo Dorong Importir Penuhi Perizinan Perangkat Telekomunikasi

    Penerapan perizinan ditujukan untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum dan melindungi hak kekayaan intelektual, melindungi k Selengkapnya

    Kominfo Tingkatkan Jangkauan Komunikasi Publik dengan Jaringan Media Center

    Dirjen Usman Kansong mengharapkan motivasi pemangku kepentingan akan meningkat untuk berkolaborasi dan sinergi dengan Direktorat Pengelolaan Selengkapnya

    Awas Hoaks! Informasi Tenggat Penguruan STR Seumur Hidup

    Klaim terkait pengurusan STR Seumur Hidup bagi named dan nakes sebelum tanggal 1 Februari 2024 adalah tidak benar. Selengkapnya

    Transformasi Digital dan Pemerataan Akses Internet Kunci Indonesia Maju 2045

    Konektivitas yang cepat dan merata akan membuka peluang bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk memanfaatkan teknologi digital untuk meningka Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA