Konsultasi Publik RPM Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha Bidang Kominfo kepada BKPM
SIARAN PERS NO. 30/HM/KOMINFO/02/2020
Siaran Pers No. 30/HM/KOMINFO/02/2020
Kamis, 27 Februari 2020
Tentang
Konsultasi Publik RPM Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha Bidang Kominfo kepada BKPM
Sehubungan telah dilaksanakannya proses penyelarasan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi/proses harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Menteri tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha Bidang Komunikasi dan Informatika kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Kominfo melaksanakan konsultasi publik terkait RPM sebagaimana dimaksud.
RPM disusun sesuai dengan Diktum Kedua angka 4 Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
Pengaturan terkait pelimpahan kewenangan Perizinan Berusaha bidang Komunikasi dan Informatika kepada KepalaBadan Koordinasi Penanaman Modal dalam RPM ini mencakup:
- Pelimpahan kewenangan penerbitan perizinan berusaha sektor komunikasi dan informatika kepada BKPM.
- Jenis perizinan berusaha sektor komunikasi dan informatika.
- Mekanisme penunjukan pegawai Kementerian Kominfo yang ditempatkan sebagai Pejabat Penghubung penerbitan perizinan berusaha sektor Kominfo.
- Integrasi sistem perizinan berusaha bidang komunikasi dan informatika.
- Masa transisi perizinan berusaha sektor komunikasi dan informatika.
Adapun masukan dan saran bisa dikirimkan mulai tanggal 27 Februari 2020 s.d 5 Maret 2020, melalui email: hukumppi@mail.kominfo.go.id atau humas@kominfo.go.id.
Unduh RPM Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha Bidang Komunikasi dan Informatika kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id
Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya
Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya
Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya
Menteri Budi Arie mendorong komunikasi publik yang lebih masif lagi dilakukan di dalam maupun luar negeri. Selengkapnya