FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    26 02-2020

    3554

    Menkominfo Klarifikasi Disinformasi terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja

    SIARAN PERS NO. 29/HM/KOMINFO/02/2020
    Kategori Siaran Pers
    Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, saat menyampaikan sambutannya dalam acara Konferensi Pers "Isu Sektor Kominfo di RUU Omnibus Law Cipta Kerja, di Gedung Serbaguna Kominfo, Rabu, (26/02/2020). - (SINA)

    Siaran Pers No. 29/HM/KOMINFO/02/2020

    Rabu, 26 Februari 2020

    Tentang

    Menkominfo Klarifikasi Disinformasi terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja

    Jakarta, Kominfo – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan, banyak kesimpangsiuran atau disinformasi yang berkembang di masyarakat terkait dengan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Menteri Johnny mengajak semua pihak untuk menyamakan persepsi terkait hal tersebut.

    “Saat ini terlalu banyak kesimpangsiuran yang berkembang di masyarakat, yang mengakibatkan tujuan baik dari Omnibus law menjadi kabur. Karenanya, kita perlu untuk kembali menyamakan persepsi kita dan pemahaman kita akan tujuan Omnibus Law itu sendiri,” tuturnya dalam Konferensi Pers di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Rabu (26/02/2020).

    Menteri Johnny mencontohkan disinformasi yang menyebar di masyarakat, seperti upah minimum turun. Kemudian, ada disinformasi berkaitan dengan pesangon yang akan dihapuskan, mempermudah masuknya tenaga kerja asing, serta cuti tahunan, cuti hamil dan cuti besar. Menurut Menteri Kominfo ada penjelasan sebenarnya dalam klaster tiga tentang ketenagakerjaan di RUU Omnibus Law Cipta Kerja. 

    "Dan masih banyak lagi disinformasi lainnya.  Di Klaster tiga terkait dengan ketenagakerjaan, upah minimum tidak turun. Ini perlu tahu, jadi kalau upah minimum turun, tidak. Semangatnya upah minimum tidak turun, karena UU Cipta Kerja terkait juga dengan upah. Jadi kalau ada yang bilang upahnya turun, semangatnya tidak turun," jelas Menteri Johnny

    Selanjutnya, mengenai pesangon, Menteri Kominfo menjelaskan ada mekanisme perhitungan yang mempertimbangkan beberapa faktor, salah satunya masa kerja. "Yang kedua terkait dengan pesangon. Pesangon, PHK, tidak mungkin dihapuskan, tidak mungkin itu. Kalau disesuaikan, ya, melalui suatu perhitungan dan syarat-syarat perhitungannya. Tentu dalam perhitungan pesangon sesuai masa kerja, itu diatur secara teknis di dalamnya," tambahnya.

    sambutan menkominfo di konpers omnibus law

    Pemerintah, kata Menteri Johnny, sangat mengharapkan dengan adanya RUU Omnibus Cipta Kerja dapat dipahami dan ikut melibatkan partisipasi masyarakat. Adapun berbagai masukan, kritik dan saran menjadi perhatian pemerintah untuk secara bersama-sama membangun perekonomian nasional dan membuka lapangan pekerjaan.

    "Tentu pemerintah berharap bahwa RUU Omnibus Cipta Kerja ini dipahami, diketahui, dan melalui proses politik dan pelibatan partisipasi yang luas saat ini di parlemen agar pendapat, pandangan dan bahkan barangkali sisi kritis lainnya bisa menjadi masukan yang berharga pada saat proses politik di DPR RI,” ujarnya

    Selain partisipasi masyarakat, pembahasan secara keseluruhan RUU Omnibus Law Cipta Kerja juga bisa lebih transparan dengan melibatkan publik yang lebih luas, “Demikian nanti RUU ini bisa menjadi UU yang menjadi modal buat kita, dalam rangka kecepatan mengambil keputusan, kepastian mengambil keputusan, kecepatan keputusan investasi dan semakin banyaknya pelibatan tenaga kerja baru bagi lapangan pekerjaan yang diciptakan,” jelas Menteri Kominfo.

    Isu Sektor Kominfo

    Tujuan penyusunan Omnibus Law Cipta Kerja untuk penyesuaian dan penataan kembali, atau memudahkan perundang-undangan yang ada. Tercatat, ada 79 Undang-Undang (UU) eksisting dan sebanyak 1.239 pasal yang akan menjadi pembahasan dalam RUU Cipta Kerja.

    Dari 79 UU itu, tiga UU berkaitan dengan isu sektor komunikasi dan informatika, yakni UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan UU Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos. Ketiga UU tersebut juga masuk dalam 11 klaster pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja, yaitu Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan.

    Seluruh 11 klaster yang terdapat dalam Omnibus Law antara lain; Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Kemudahan dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi.

    doorstop menkominfo di konpers RUU Omnibus Law

    Cipta Kerja untuk Pertumbuhan Ekonomi

    Menteri Johnny menjelaskan, perekonomian Indonesia yang dalam lima tahun terakhir mengalami pertumbuhan yang baik di atas 5%. Bahkan secara umum, terdapat potensi pertumbuhan GDP nominal maupun GDP per kapita yang lebih baik. Namun, Pemerintah mengakui adanya potensi downside perekonomian global menjadi tantangan tersendiri bagi perekonomian nasional.

    “Sehingga dalam rangka untuk memastikan kita mempunyai perlindungan yang memadai terhadap perekonomian nasional kita, memastikan kita dapat mengambil keputusan yang cepat dalam berbagai bidang perekonomian khususnya, dibuatlah Omnibus Law yang namanya RUU Cipta kerja,” jelasnya.

    Salah satu upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi pada RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini, yakni dengan menghadirkan lebih banyak investasi asing. “Kita perlu memastikan di dalam negeri, kita bisa untuk menarik lebih banyak investasi mengalir ke dalam negeri, dengan membuka ruang investasi yang lebih luas bagi dunia usaha, khususnya investasi asing dengan tujuan utama dan terutama adalah dalam rangka menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak, itu tujuannya,” imbuhnya.

    Guna memastikan reformulasi kebijakan ekonomi, maka RUU Cipta Kerja diharapkan terjadi perubahan secara struktural dalam perekonomian yang mampu menggerakkan semua sektor untuk mendorong perekonomian nasional.

    Dalam konferensi pers itu, Menteri Kominfo didampingi Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika  Ahmad Ramli dan Staf Khusus Menteri Philip Gobang. Acara pemberian keterangan pers tentang Isu Sektor Kominfo dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja dihadiri oleh pekerja media dan beberapa pejabat di lingkungan Kementerian Kominfo.

     

    Ferdinandus Setu
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 238/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Jadi Tuan Rumah, Menteri Budi Arie: Komitmen Indonesia Perkuat Kolaborasi Kelola Isu Air

    Terpilihnya Indonesia merupakan suatu bentuk kepercayaan dari masyarakat internasional atas kepemimpinan dan juga komitmen Indonesia dalam i Selengkapnya

    Siaran Pers No. 237/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital

    Wamenkominfo menekankan arti penting peningkatan perlindungan merek terhadap produk yang dihasilkan dan perlindungan paten terhadap inovasi Selengkapnya

    Siaran Pers No. 236/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi

    Menkominfo menyatakan perkembangan dunia digital telah mendorong media berinovasi dan menghadirkan cara-cara baru dalam menyajikan berita. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 235/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wamenkominfo: Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025

    Kehadiran ekonomi digital menciptakan berbagai peluang pekerjaan baru yang diperkirakan mencapai 3,7 juta pekerjaan tambahan pada Tahun 202 Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA