FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    25 02-2020

    1716

    Raker Tingkat I, Pemerintah Jelaskan RUU PDP ke Komisi I DPR RI

    Kategori Berita Kominfo | mth
    Sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama dari Kementerian Kominfo dalam Ruang Rapat Komisi I DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (25/02/2020). Hari ini Pemerintah dijadwalkan memberikan penjelasan kepada Komisi I DPR RI mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I - (AYH)

    Jakarta, Kominfo - Pemerintah memberikan penjelasan kepada Komisi I DPR RI mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP). Penjelasan Pemerintah itu berlangsung dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/02/2020).

    Raker itu dijadwalkan akan dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate; Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai wakil Pemerintah dalam pembahasan RUU PDP.

    RUU PDP akan menjadi standar pengaturan nasional tentang pelindungan data pribadi, baik data pribadi yang berada di Indonesia maupun data pribadi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.

    “Bahkan data pribadi yang bukan terkait dengan WNI, perlu ada manajemen yang akuntabel dengan proses yang prudent. Ini bukan urusan main-main. Ini urusan data yang begitu pentingnya. Data tidak hanya secara komersial, punya peran-peran secara geostrategis, perlu ada satu manajemen yang pruden dan akuntabel,” tegas Menteri Kominfo Johnny G. Plate dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kominfo jelang akhir Januari lalu.

    Menteri Kominfo menegaskan setidaknya ada empat unsur penting yang menjadi perhatian pemerintah dalam UU ini. “Pertama terkait data sovereignty dan data security, kedaulatan data dan data demi kepentingan keamanan negara. Yang kedua, terkait dengan data owner, pemilik data baik data pribadi maupun data spesifik lainnya yang sudah diatur secara jelas dalam draft (RUU PDP) ini," tuturnya. 

    Selain itu RUU PDP juga akan mengatur pertukaran data antarnegara. "Ketiga, data user yang membutuhkan data yang akurat yang terverifikasi dengan baik. Juga dalam hal ini pengaturan lalu lintas data, khususnya antarnegara atau cross-border data flow,” tambah Menteri Johnny.

    Naskah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi telah secara resmi diserahkan Presiden Joko Widodo kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI melalui Surat Presiden No. R-05/Pres/01/2020 tanggal 24 Januari 2020 lalu.

    Hadir mendampingi Menteri Kominfo, Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Rosarita Niken Widiastuti, Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan dan sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Kominfo.

    Unduh Draft Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi di sini

    Berita Terkait

    Perkuat Kelembagaan, Kominfo Kaji Revisi UU KIP

    Dirjen IKP Kementerian Kominfo berharap berbagai diskusi yang melibatkan para pemangku kepentingan seperti Komisi Informasi, badan publik, m Selengkapnya

    [Berita Foto] Rapat Kerja Menkominfo dengan Anggota Komite I DPD RI

    Rapat Kerja ini membahas mengenai penanganan situs judi dan situs pinjaman online serta konten judi online maupun asusila serta isu-isu yang Selengkapnya

    [Berita Foto] Pengukuhan Komisioner KPI dan Dewas TVRI

    Plt Menkominfo mengukuhkan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dan Dewan Pengawas TVRI di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Ju Selengkapnya

    Jangkau Masyarakat, Pemerintah Terapkan Nilai 3E+1N dalam Kemasan Informasi

    Dirjen IKP Kementerian Kominfo mengajak perwakilan lembaga pemerintah untuk memanfaatkan Komunitas Sohib yang telah dibentuk dibawah platfor Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA