Menkominfo Pimpin Rapat Persiapan Peringatan Natal Nasional
Menkominfo meminta segenap jajaran panitia untuk memastikan semua persiapan dapat dipenuhi mengingat waktu pelaksanaan yang semakin dekat pa Selengkapnya
Jakarta, Kominfo - Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Kementerian Agama menjalin kesepakatan terkait alih status Barang Milik Negara (BMN) berupa National Information and Communication Technology-Human Resources Development (NICT-HRD). Gedung itu dikenal dengan Gedung Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Nasional.
"Total nilai BMN NICT-HRD yang diserahkan kepada Kementerian Agama tersebut sekitar Rp169 Miliar yang terdiri peralatan dan mesin, gedung dan bangunan," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo, Rosarita Niken usai penandatangan berita acara serah terima BMN ini digelar di Lantai 7 Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (18/02/2020) pagi.
BMN yang dialihkan kepada Kementerian Agama Gedung NICT-HRD yang berlokasi di Jalan Kertamukti No. 10, Kelurahan. Pisangan Barat, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.
Selaku Pengguna BMN, Sekjen Niken menandatangani kesepakatan itu dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M. Nur Kholis Setiawan. Tampak hadir Rektor UIN Syarif Hidayahtullah Jakarta, Amani Lubis dan pejabat BMN Setjen Kemenag serta Sekretaris Badan Litbang dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Kominfo, Haryati.
Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan usai penandatanganan berita acara serah terima aset BMN mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Kominfo atas serah terima NICT-HRD. "Gedung ini bernilai strategis dan bermanfaat bagi Kementerian Agama yang memiliki 4596 satuan kerja dengan 236 ribu ASN dalam menjalani fungsinya yakni agama dan pendidikan keagamaan," ujarnya.
Menurut Sekjen Kemenag, Fasilitas teknologi informasi ini sangat penting bagi Kementerian Agama dalam melakukan program prioritas. "Sekali lagi kami menghaturkan terima kasih atas gelaran serah terima ini. Manfaatnya adalah akan sangat luar biasa bagi kami buka saja oleh civitas akademika UIN Syarif Hidayahtullah tentu kami juga bisa nebeng atau ikut ambil manfaat terkait jaringan dan akselarasi PTSP di Kementerian Agama," terang Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan.
Kesepakatan ini mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor: S-8/MK.06/WKN.07/KNL.05/2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang Persetujuan Pengalihan Status Penggunaan BMN Tanah dan/atau Bangunan pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, bersepakat untuk melaksanakan Serah Terima Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan dalam rangka pelaksanaan Alih Status Penggunaan Barang Milik Negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada Kementerian Agama. "Ini bukan hanya tertib administrasi BMN dan ini akan sangat bermanfaat dalam mengembangkan tugas dan fungsi serta perbaikan layanan," tandas Sekjen Kemenag.
Menkominfo meminta segenap jajaran panitia untuk memastikan semua persiapan dapat dipenuhi mengingat waktu pelaksanaan yang semakin dekat pa Selengkapnya
Tindakan pemusnahan merupakan bagian dari upaya Kementerian Kominfo memberikan pemahaman yang seragam kepada pelaku usaha tentang arti penti Selengkapnya
Pemerintah juga berupaya melakukan peningkatan kecakapan digital masyarakat untuk pemanfaatan ruang digital dan teknologi. Selengkapnya
Menteri Budi Arie menegaskan dukungan terhadap rekomendasi yang disampaikan peserta PKN Tingkat I LXII LAN. Selengkapnya