FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    03 02-2020

    1441

    Imbau Tak Mudah Akses Konten Hoaks, Dirjen Aptika Ingatkan Bahaya Malware

    Kategori Berita Kominfo | mth

    Jakarta, Kominfo - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dan ikut menyebarkan informasi hoaks yang berkaitan dengan Novel Coronavirus (2009-nCoV) di media sosial.

    Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan adanya potensi malware yang bisa digunakan untuk mengakses data pribadi dalam gawai. “Berita hoaks juga menimbulkan kerugian lain. Biasanya dalam websitenya dimasukan tautan-tautan terhubung malware yang akan mencuri data-data yang ada di gadget kita,” ujarnya saat Konferensi Pers tentang Komunikasi Publik Penanganan Virus Corona di Ruang Serbaguna Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (03/02/2020).

    Menurut DIrjen Semuel setiap kali ada hal yang menjadi pembicaraan hangat di masyarakat, berpeluang dimanfaarkan oleh pihak yang tak bertanggung jawab untuk menyebarkan malware atau perangkat lunak perusak. 

    "Malware nempelnya di hoaks-hoaks ini supaya bisa memancing penasaran orang untuk membuka. Jadi jangan sembarangan membuka apalagi tidak tahu siapa yang mengirimkannya," tuturnya.

    Dirjen Aptika meminta masyarakat berhati-hati ketika menerima informasi melalui SMS, email atau media sosial yang ada dalam gawai. "Ada pihak-pihak yang memanfaatkan untuk menyebarkan malware. Karena itu masyarakat harus hati-hati bilamana mendapatkan informasi baik di media sosial, email maupun SMS," ungkapnya.

    Menurut Dirjen Semuel, guna mencegah peredaran malware yang mengiringi hoaks terkait Virus Corona, Kementerian Kominfo akan berkolaborasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). "Mereka akan memonitor malware yang masuk ke Indonesia. Tapi yang terpenting saat ini masyarakat tidak mengklik link yang terdapat di konten hoaks. Karena kemungkinan besar hacker menaruh malware di situ," jelasnya.

    Berita Terkait

    Awas Hoaks, KPU Coret Nama Gibran dan Jatuhkan Denda Rp50 Miliar

    Faktanya, klaim yang menyatakan bahwa KPU mencoret nama Gibran dari daftar Cawapres dan menjatuhkan denda Rp50 miliar tidak benar. Selengkapnya

    Transformasi ASN Kominfo, Sekjen: Tingkatkan Manfaat Birokrasi untuk Masyarakat

    Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo, Mira Tayyiba menyatakan sesuai Roadmap Reformasi Birokrasi Kementerian Kominfo Tahun 2020-2024 sel Selengkapnya

    Sesuai Tugas Kominfo, Sekjen: Silaturahmi Hubungkan yang Belum Terhubung

    Sekjen Mira Tayyiba mengajak sivitas Kementerian Kominfo untuk menerapkan langkah maju dalam menjalankan program kerja. Selengkapnya

    Kominfo Ajak Anak Muda Perkuat Literasi Digital Masyarakat

    Dirjen Semuel mengapreasi Program Jawara Internet Sehat 2021 dalam membangun literasi digital masyarakat agar makin cerdas dalam berpartisip Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA