FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    29 01-2020

    2259

    Tiga Menteri jadi Utusan Presiden ke DPR Tindak Lanjuti Pembahasan RUU PDP

    Kategori Berita Kominfo | mth
    Menteri Kominfo Johnny G. Plate dalam Konferensi Pers tentang Update RUU PDP di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (28/01/2020). - (AYH)

    Jakarta, Kominfo – Tiga Menteri Kabinet Indonesia Maju yakni, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menjadi perwakilan Presiden Joko Widodo dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) bersama DPR RI.

    Penugasan tersebut berdasarkan Surat Presiden (Surpres) yang disampaikan kepada DPR RI pekan lalu, dalam rangka menindaklanjuti pembahasan RUU PDP.

    “Pemerintah dalam hal ini Presiden RI telah menyampaikan Surat Presiden kepada DPR dengan mengirim secara resmi RUU PDP ke DPR,” kata Menteri Kominfo Johnny dalam Konferensi Pers tentang Update RUU PDP di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (28/01/2020).

    Selain RUU PDP, pemerintah juga menyiapkan beberapa RUU penting lainnya untuk menjadi pembahasan bersama DPR RI, diantaranya RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Pekerjaan dan Omnibus Law Pajak.

    “Surpres itu ditandatangani akhir minggu kemarin, dan menugaskan kepada Menteri Kominfo, Menteri Kumham dan Menteri Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah, mewakili Presiden dalam pembahsan bersama DPR,” tambahnya mengenai pengajuan RUU PDP.

    Bersamaan dengan RUU PDP, Pemerintah berharap proses politik dan pembahasan semua RUU di DPR bisa dilakukan secara bersama-sama.

    “Kapan ini diselesaikan? Jadi kami harapkan ada beberapa RUU yang penting, yang saat ini disiapkan dan menjadi inisiatif pemerintah yang akan dikirim ke DPR, kami harapkan nanti proses politik dan pembahasan di DPR bisa dilakukan secara simultan,” ujarnya

    Menurut Menkominfo, RUU PDP kemungkinan akan ditangani oleh Komisi I, sementara RUU Omnibus Law akan dilakukan oleh Badan Legislasi yang mempunyai kesempatan dan partisipasi lebih luas, hal itu karena berkaitan dengan banyaknya UU dan Pasal dalam RUU tersebut.

    “Keputusan mekanisme pembahasannya tentu itu sepenuhnya menjadi kewenangan dan dilakukan melalui rapat paripurna DPR RI,” tuturnya.

    Dalam kesempatan itu, Menteri Kominfo Johnny didampingi Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, Widodo Muktiyo. **

    Berita Terkait

    [Berita Foto] Menteri Budi Arie Tinjau Penyedia Layanan Data Center

    Menkominfo meninjau salah satu perusahaan penyedia layanan data center. Selengkapnya

    [Berita Foto] Menkominfo dan Wamenkominfo Tinjau Kantor SDPPI

    Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo menyampaikan update pelaksanaan kebijakan dan program kepada Menteri Budi Arie dan Wamen Nezar Patria. Selengkapnya

    [Berita Foto] Menteri Budi Arie Beri Pernyataan Soal Judi Online

    Menkominfo mengimbau dan mengajak masyarakat dapat secara konsisten mendukung kerja kami dengan melaporkan konten perjudian online yang dite Selengkapnya

    Jaga Kemandirian dan Kebebasan Pers, Dirjen IKP: Butuh Komitmen Bersama

    Dirjen Usman Kansong menegaskan bahwa tantangan teknologi, bisnis media dan jurnalisme harus dilewati dalam bingkai kemandirian dan kebebasa Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA