FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    28 01-2020

    2584

    Menkominfo: Indonesia Akan Menjadi Negara ke-5 di ASEAN Pemilik UU PDP

    Kategori Berita Kominfo | mth
    Menteri Kominfo Johnny G. Plate didampingi Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan (kiri) dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, Widodo Muktiyo (kanan) saat Konferensi Pers Update Tentang RUU Pelindungan Data Pribadi, yang berlangsung di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (28/01/2020). - (AYH)

    Jakarta, Kominfo – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyebutkan, Indonesia dicanangkan akan menjadi negara ke-5 di ASEAN yang memiliki Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP). 

    Menteri Kominfo mengatakan, 4 negara di ASEAN yang telah memiliki UU PDP adalah Singapura, Malaysia, Thailand dan Filipina. Jika pemerintah bersama DPR RI secepatnya menyelesaikan pembahasan RUU PDP, maka Indonesia akan menjadi negara ke-5 di ASEAN yang memiliki UU PDP.

    “Bila ini (RUU PDP) nanti selesai, maka Indonesia menjadi negara ke-5 di ASEAN yang memiliki undang-undang perlindungan data, khusus perlindungan data pribadi,” kata Menteri Johnny saat Konferensi Pers Update Tentang RUU Pelindungan Data Pribadi, yang berlangsung di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (28/01/2020).

    Sementara itu, menurut Menteri Kominfo, dalam cakupan global ada 126 negara yang telah memiliki UU PDP atau General Data Protection Regulation (GDPR).  “Kalau kita selesai maka kita akan menjadi negara ke-127 di dunia, karenanya UU Perlindungan Data ini menjadi begitu pentingnya bagi Indonesia saat ini,” ujarnya.

    Berkaitan dengan UU PDP, Menkominfo menjelaskan bahwa Data Sovereignty dan Security, Data Owner dan Data User atau pengguna data menjadi unsur paling penting. Selain itu, Cross Border Data Flows atau pengaturan lalu lintas data, khususnya antar negara juga perlu diatur dalam UU PDP guna menjaga kedaulatan data untuk membuka peluang inovasi dan bisnis.

    "Secara detil, nanti tentu akan dibicarakan bersama dengan DPR. Jadi, informasi ini sekaligus bagian dari transparansi proses pembahasan UU PDP dan mengajak partisipasi masyarakat agar UU ini betul-betul menjadi UU yang dipahami dan relevan untuk kepentingan masyarakat zaman ini,” jelasnya.

    Secara keseluruhan, Menkominfo menjelaskan bahwa tahapan pembahasan UU PDP telah dilakukan dengan baik, termasuk didalamnya naskah-naskah yang dibutuhkan, salah satunya naskah akademik.

    Dalam kesempatan itu, Menteri Kominfo didampingi Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, Widodo Muktiyo. **

    Berita Terkait

    Kominfo Antisipasi Gangguan SFR Saat Mudik Lebaran di Bali

    Pemantauan dan pengawasan dilakukan secara intensif di sejumlah titik monitor strategis yang menjadi rute utama lalu lintas masyarakat dan p Selengkapnya

    Menkominfo Ingatkan Masyarakat Hormati Perbedaan Pilihan Politik

    Menkominfo mengajak seluruh komponen bangsa untuk turut menjaga perdamaian dan persatuan bangsa, khususnya ketika beraktivitas di ruang digi Selengkapnya

    Kominfo Tingkatkan Literasi Digital untuk Tangkal Hoaks Pemilu 2024

    Lewat literasi digital, semua elemen bangsa memiliki wawasan digital yang mumpuni dan mampu menangkal konten hoaks. Selengkapnya

    Menkominfo Pimpin Rapat Persiapan Peringatan Natal Nasional

    Menkominfo meminta segenap jajaran panitia untuk memastikan semua persiapan dapat dipenuhi mengingat waktu pelaksanaan yang semakin dekat pa Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA