FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    28 01-2020

    19502

    Presiden Serahkan Naskah RUU PDP ke DPR RI

    SIARAN PERS NO. 15/HM/KOMINFO/01/2020
    Kategori Siaran Pers
    Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate didampingi Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan (kiri) dan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik menggelar jumpa pers terkait update Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Selasa (28/01/2020) - (AYH)

    Siaran Pers No. 15/HM/KOMINFO/01/2020
    Selasa, 28 Januari 2020
    Tentang
    Presiden Serahkan Naskah RUU PDP ke DPR RI

     

    Naskah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi telah secara resmi diserahkan Presiden Joko Widodo kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI melalui Surat Presiden No. R-05/Pres/01/2020 tanggal 24 Januari 2020 lalu.

    “Presiden menugaskan Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan HAM sebagai perwakilan pemerintah untuk mewakili Presiden dalam pembahasan RUU PDP dengan DPR RI,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam jumpa pers, Selasa (28/01/2020).

    Begitu UU PDP disahkan, Indonesia akan menjadi negara kelima di Asia Tenggara yang memiliki aturan terkait pelindungan data pribadi. “Di negara-negara ASEAN saat ini ada 4 negara yang punya GDPR atau UU perlindungan data, yaitu; Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina. Di dunia telah ada 126 negara yang punya GDPR. Jika selesai, kita akan menjadi negara ke-127 di dunia.”

    Rancangan UU PDP ini akan menjadi standar pengaturan nasional tentang pelindungan data pribadi, baik data pribadi yang berada di Indonesia maupun data pribadi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.

    “Bahkan data pribadi yang bukan terkait dengan WNI, perlu ada manajemen yang akuntabel dengan proses yang prudent. Ini bukan urusan main-main. Ini urusan data yang begitu pentingnya. Data tidak hanya secara komersial, punya peran-peran secara geostrategis, perlu ada satu manajemen yang pruden dan akuntabel,” tegas Menteri Kominfo.

    Jangkauan pengaturan rancangan undang-undang ini akan berlaku untuk sektor publik (pemerintah) dan sektor privat (perorangan maupun korporasi baik yang badan hukum maupun tidak badan hukum).

    “UU ini di satu sisi untuk menjaga kedaulatan data, dan di sisi yang lain juga untuk memastikan membuka peluang yang ramah terhadap inovasi dan bisnis. Di samping perlindugan data, juga perlu membuka peluang untuk inovasi dan bisnis, atau aspek investasinya. Saya harap proses politik di DPR nantinya bisa berlangsung dengan cepat dan terbuka, sekaligus membuka peluang yang lebar untuk partisipasi publik,” jelas Menteri Johnny.

    Lebih lanjut Menteri Kominfo menegaskan setidaknya ada empat unsur penting yang menjadi perhatian pemerintah dalam UU ini. “Pertama terkait data sovereignty dan data security, kedaulatan data dan data demi kepentingan keamanan negara. Yang kedua, terkait dengan data owner, pemilik data baik data pribadi maupun data spesifik lainnya yang sudah diatur secara jelas dalam draft (RUU PDP) ini. Ketiga, data user yang membutuhkan data yang akurat yang terverifikasi dengan baik. Juga dalam hal ini pengaturan lalu lintas data, khususnya antar negara atau cross-border data flow.”

    Dalam jumpa pers tersebut, Menteri Johnny juga menjelaskan hasil diskusi perwakilan Indonesia dengan berbagai eksekutif global di World Economic Forum di Davos pekan lalu yang menekankan pada pentingnya kehadiran UU PDP, dan bagaimana UU PDP turut berdampak pada industri telekomunikasi Indonesia.

    “Saya baru kembali dari WEF Davos, bertemu dengan banyak eksekutif perusahaan global. CEO Youtube, Executive Amazon, Chief Executive of Hongkong, Carrie Lam, terkait pembiayaan industri hilir dan hulu telekomunikasi di Indonesia. Salah satu yang penting dalam diskusi tersebut adalah tersedianya UU PDP yang relevan. Investasi di bidang data dan telekomunikasi oleh korporasi global sudah siap, tapi juga menunggu selesai dan tersedianya UU Pelindungan Data,” jelas Menkominfo.

    Tentang Rancangan UU PDP

    RUU PDP memuat beberapa substansi pengaturan yang esensial untuk memberikan pelindungan terhadap masyarakat, ditujukan untuk menjadi kerangka regulasi yang lebih kuat serta dapat memayungi ketentuan perundang-undangan lain yang terkait dengan data pribadi namun masih tersebar ke beberapa sektor.

    Secara umum, RUU PDP mengatur tentang: (1) jenis data pribadi; (2) hak pemilik data pribadi; (3) pemrosesan data pribadi; (4) pengecualian terhadap pelindungan data pribadi; (5) pengendali dan prosesor data pribadi, termasuk kewajiban dan tanggung jawabnya; (6) pejabat/petugas/DPO; (7) pedoman perilaku pengendali data pribadi; (8) transfer data pribadi; (9) penyelesaian sengketa; (10) larangan dan ketentuan pidana; (11) kerjasama internasional; (12) peran pemerintah dan masyarakat; (13) sanksi administrasi.

    Unduh Draft Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi di sini

     

     

    Ferdinandus Setu
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 271/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Berantas Judi Online, Pemerintah Segera Bentuk Gugus Tugas Terpadu

    Pembentukan gugus tugas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi antarkeme Selengkapnya

    Siaran Pers No. 270/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Butuh 4 Juta Talenta, Menteri Budi Arie Ajak Industri Cetak Ahli Keamanan Siber

    Bagi dunia usaha, implementasi keamanan siber dapat memberikan perlindungan dari ancaman pencurian dan kebocoran data. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 269/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Kolaborasi Perkuat Tata Kelola Keamanan Siber Nasional

    Menteri Budi mendorong kolabrasi dalam mengembangkan tata kelola keamanan siber, khususnya di sektor industri. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 268/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Harap Kehadiran Starlink Dorong Inovasi Operator Seluler

    Guna menciptakan persaingan yang setara antar perusahaan penyelenggara layanan telekomunikasi, Menteri Budi Arie memastikan Starlink harus m Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA