FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    22 01-2020

    2696

    Kasus Pergantian Kartu Seluler (SIM card swap), BRTI Minta Masyarakat Lebih Waspada Lindungi Data Pribadi

    SIARAN PERS NO.12/HM/KOMINFO/01/2020
    Kategori Siaran Pers
    Direktur Jenderal Aplikasi Informatika sekaligus Wakil Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Semuel A. Pangerapan bersama Anggota BRTI I. Ketut Prihadi, Agung Laksono dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O Baasir memberikan keterangan pers terkait kasus pergantian kartu seluler (SIM card swap) secara melawan hukum di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu siang (22/01/2020). (SINA)

    Siaran Pers No.12/HM/KOMINFO/01/2020

    Rabu, 22 Januari 2020
    Tentang 

    Kasus Pergantian Kartu Seluler (SIM card swap), BRTI Minta Masyarakat Lebih WaspadaLindungi Data Pribadi

      

    Sehubungan penggantian SIM Card secara melawan hukum, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah meminta penjelasan dari pihak Indosat sehubungan dengan kasus penggantian kartu seluler tanpa hak dan/atau melawan hukum. Dari pertukaran kartu seluler tanpa hak dan/atau melawan hukum ini, berdasarkan informasi yang diperoleh, akun perbankan dari seorang pelanggan Indosat dibobol dan terjadi kerugian hingga ratusan juta rupiah.

    Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika sekaligus merangkap sebagai Wakil Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Semuel A. Pangerapan dan Anggota BRTI I. Ketut Prihadi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (22/01/2020) siang.

    Permintaan penjelasan ini disampaikan karena menurut BRTI semestinya penggantian kartu seluler tanpa hak dan/atau melawan hukum ini tidak akan terjadi jika mekanisme dan prosedur operasional standar (standard operational procedure/SOP) penggantian kartu seluler yang ada di Indosat dijalankan dengan baik.

    Berdasarkan kasus ini, BRTI akan meminta operator seluler untuk menerapkan mekanisme penggantian kartu seluler/SIM card dengan baik. Mekanisme yang dimaksud adalah bahwa penggantian kartu seluler (subscriber identity module/SIM card) hanya dapat dilakukan berdasarkan mekanisme SOP yang diberlakukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi berdasarkan Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC). Selain itu penggantian SIM card yang diterapkan untuk mengetahui identitas pelanggan adalah benar dan digunakan oleh orang yang berhak.

    BRTI menekankan hal itu sebagai langkah untuk perlindungan kepada masyarakat, khususnya yang terkait dengan penggantian kartu seluler/ SIM card. Untuk itu, BRTI akan segera berkoordinasi dengan semua operator seluler untuk mencermati SOP penggantian SIM card yang diberlakukan pada masing-masing operator seluler beserta implementasinya. Jika terdapat SOP yg masih belum dapat melindungi pelanggan, akan dirumuskan bersama SOP yang memang dapat mencegah penyalahgunaan identitas pelanggan tanpa hak dan/atau melawan hukum.

    Selanjutnya, terkait dengan data atau identitas nasabah layanan keuangan yg melekat pada nomor seluler pelanggan yg ada pada SIM card, BRTI telah dan masih berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Koordinasi ini dilakukan untuk dapat mengantisipasi celah-celah prosedur keamanan yang ada jika dikaitkan dengan layanan keuangan.

    BRTI bersama dengan penyelenggara seluler dan instansi terkait seperti OJK akan terus melakukan literasi kepada masyarakat agar masyarakat selalu berhati-hati menjaga data pribadi termasuk data untuk layanan perbankan dan keuangan lain yang tersimpan pada perangkat seluler maupun tersimpan pada pihak lain secara online. Langkah ini juga ditempuh dalam rangka mempersempit ruang gerak dari akibat yang dapat ditimbulkan dari tindakan penggantian kartu seluler tanpa hak dan/atau melawan hukum.

    Tentunya pertama yg perlu dilakukan adalah meyakini bahwa SOP penggantian SIM card yang diterapkan oleh para operator seluler sudah baik, ketat dan diimplementasikan dengan benar. Jika SOP sudah dilakukan dengan baik oleh para operator seluler, tentunya akan mengurangi celah tindakan penggantian SIM card tanpa hak dan/atau melawan hukum.

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O Baasir bahwa ATSI meyakini masing-masing operator sudah memiliki SOP dalam penanganan penggantian kartu. Seluruh perusahaan anggota ATSI telah memiliki sertifikasi ISO 27001, maka SOP tersebut pasti sudah mencakup aspek keamanan, kerahasiaan dan proses verifikasi yang akuntabel.

    “ATSI akan terus mengingatkan agar semua operator anggota ATSI melakukan pengawasan ketat atas seluruh garda depan yang melayani pelanggan untuk selalu melaksanakan SOP yang berlaku di perusahaan,” ungkap Marwan.

    Di samping itu ATSI juga siap mendukung Kominfo  dan  BRTI untuk melakukan review atau peninjauan ulang atas SOP pergantian kartu dan layanan pelanggan yang lain, agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

     

    Ferdinandus Setu
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id

     

     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 238/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Jadi Tuan Rumah, Menteri Budi Arie: Komitmen Indonesia Perkuat Kolaborasi Kelola Isu Air

    Terpilihnya Indonesia merupakan suatu bentuk kepercayaan dari masyarakat internasional atas kepemimpinan dan juga komitmen Indonesia dalam i Selengkapnya

    Siaran Pers No. 237/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital

    Wamenkominfo menekankan arti penting peningkatan perlindungan merek terhadap produk yang dihasilkan dan perlindungan paten terhadap inovasi Selengkapnya

    Siaran Pers No. 236/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi

    Menkominfo menyatakan perkembangan dunia digital telah mendorong media berinovasi dan menghadirkan cara-cara baru dalam menyajikan berita. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 235/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wamenkominfo: Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025

    Kehadiran ekonomi digital menciptakan berbagai peluang pekerjaan baru yang diperkirakan mencapai 3,7 juta pekerjaan tambahan pada Tahun 202 Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA