[DISINFORMASI] Pelajar yang Bunuh Begal Didakwa Hukuman Seumur Hidup
Penjelasan :
Beredar di media sosial kabar yang mengatakan bahwa seorang pelajar berinisial nama ZA yang membunuh begal karena melindungi pacarnya didakwa hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum.
Faktanya Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menegaskan, tidak ada dakwaan seumur hidup kepada pelajar tersebut karena anak yang berhadapan dengan hukum diproses melalui sistem peradilan anak. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
KATEGORI: DISINFORMASI
Link Counter :