FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    22 01-2020

    2598

    Kominfo Minta Waspadai Penipuan dengan Modus Penggantian SIM Card

    Kategori Berita Kominfo | mth

    Jakarta, Kominfo - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengajak seluruh pihak baik operator seluler, pihak Bank dan masyarakat selaku pengguna untuk lebih waspada dan berhati-hati berkaitan dengan modus penipuan registrasi kartu dan menggunakan penggantian Subscriber Identity Module (SIM).

    Imbauan itu disampaikan setelah beredar upaya pembobolan rekening Bank melalui pergantian Sim card yang dialami salah satu pengguna beberapa waktu lalu. 

    Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, dalam aturan registrasi kartu sangat jelas bahwa, perlu suatu kehati-hatian dalam melakukan registrasi ataupun pergantian Kartu SIM.

    "Kalau kita lihat dari kasus yang teman-teman ketahui, ini adalah suatu rangkaian, tidak bisa satu saja yang bisa menjadi wujud permasalahan," kata Dirjen Semuel dalam Konferensi Pers terkait Pembobolan Rekening Bank melalui Pergantian SIM Card dan Isu-isu terkait Perlindungan Data Pribadi di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (22/01/2019).

    "Ini adalah pembelajaran bagi kita semua baik bagi operator, bank terkait dan juga masyarakat bahwa di era digital ini makin banyak kegiatan-kegiatan yang bisa mencari kelemahan-kelemahan daripada sistem yang ada, ini adalah suatu pembelajaran bagi kita dan untuk perbaikan untuk semuanya," jelasnya

    Lebih lanjut, Dirjen Aptika menambahkan, Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah mengeluarkan surat edaran kepada operator seluler untuk kembali mengingatkan lebih berhati-hati dalam menyikapi persoalan yang terjadi.

    "Kami dari Kominfo dan juga dari pihak BRTI sudah mengeluarkan surat edaran untuk mengingatkan kembali kepada Operator untuk selalu berhati-hati, menerapkan kehati-hatian dalam melakukan registrasi apabila terjadi proses pergantian Sim card yang dibutuhkan oleh konsumennya," imbuhnya 

    Di wilayah regulasi, Pemerintah juga sebenarnya sudah mempunyai aturan terkait tata kelola registrasi dan pergantian Simcard, yakni Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 yang sudah diperbaharui menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2017 terkait registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.

    "Jadi masyarakat juga perlu kehati-hatian, di era digital ini data-data yang sensitif khususnya terkait dengan data pribadi kita itu harus hati-hati, karena kalau tidak hati-hati, apabila data-datanya ini dikumpulkan dengan data-data yang lain, itu bisa sangat bisa merugikan kita," ujarnya **

    Berita Terkait

    Kominfo Tuntaskan Gangguan SFR BTS Telkom Ngada

    Tim Balmon SFR Kelas I Kupang menonaktifkan perangat telekomunikasi yang beroperasi tidak sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dal Selengkapnya

    Kominfo Tingkatkan Jangkauan Komunikasi Publik dengan Jaringan Media Center

    Dirjen Usman Kansong mengharapkan motivasi pemangku kepentingan akan meningkat untuk berkolaborasi dan sinergi dengan Direktorat Pengelolaan Selengkapnya

    Menkominfo Pimpin Rapat Persiapan Peringatan Natal Nasional

    Menkominfo meminta segenap jajaran panitia untuk memastikan semua persiapan dapat dipenuhi mengingat waktu pelaksanaan yang semakin dekat pa Selengkapnya

    Kominfo Ajak Masyarakat Dukung Pertandingan Piala Dunia U-17

    Gelaran itu menjadi salah satu peluang untuk menjadikan Indonesia diperhitungkan dalam kancah global. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA