Kominfo: Aduan konten negatif didominasi pornografi
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI menyatakan aduan konten negatif yang ditemukan didominasi oleh pornografi yakni dari seb Selengkapnya
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan sebanyak 431.065 aduan konten negatif telah mereka terima sepanjang 2019.
"Konten bermuatan negatif yang diterima melalui laman aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, maupun melalui akun Twitter @aduankonten," kata Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, dalam keterangan resmi, Rabu (8/1).
Konten yang paling banyak diadukan ke Kominfo selama 2019 berupa muatan pornografi, jumlahnya mencapai 244.738 aduan. Konten aduan terbanyak kedua adalah fitnah dengan jumlah total sebanyak 57.984.
Kominfo juga menerima aduan masyarakat yang masuk kategori konten yang meresahkan masyarakat, jumlahnya mencapai 53.455.
Konten lainnya yang mendominasi aduan masyarakat sepanjang 2019 adalah konten terkait perjudian 19.970, konten penipuan sebanyak 18.845, dan konten hoaks 15.361.
Aduan lainnya yang diterima Kominfo selama 2019 antara lain berkaitan dengan SARA, kekerasan terhadap anak, terorisme dan penyalahgunaan obat terlarang.
Selain menerima aduan masyarakat mengenai konten negatif, Kominfo secara aktif melakukan penelurusan untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap temuan konten, melalui mesin AIS yang dikelola Subdirektorat Pengendalian Konten Internet, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI menyatakan aduan konten negatif yang ditemukan didominasi oleh pornografi yakni dari seb Selengkapnya
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengungkapkan edukasi dan literasi menjadi kunci penting untuk meningkatkan per Selengkapnya
Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menyebut masyarakat belum memahami pentingnya melindungi d Selengkapnya
Di luar hoaks atau informasi bohong, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) masih mewaspadai pornografi yang beredar di dunia Selengkapnya