[DISINFORMASI] Polisi Dorong Warga karena Pakai Topi Terbalik
Penjelasan:
Beredar postingan viral di media sosial yang diunggah oleh akun Facebook yang menyebutkan bahwa, orang yang memakai topi ke belakang itu dilarang, mungkin karena ada undang-undangnya.
Faktanya, menurut Kasubbag Humas Polres Konawe Ipda Alboin Lubis, mengatakan kedua orang itu dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang sering mendatangi Polres Konawe. Secara aturan, setiap pengunjung di Polres Konawe harus meninggalkan kartu tanda penduduk (KTP) asli di pos penjagaan. Tetapi, salah seorang dari keduanya dianggap tidak sopan saat meletakkan KTP yang akan ditinggal di pos. Dan salah satu orang yang dari mereka meletakkan KTP dengan cara dilempar ke arah kotak yang digunakan untuk wadah KTP. Setelah melempar KTP-nya, orang tersebut membalikkan topi yang ia pakai. Melihat tindakan itu, Aipda Wigi yang saat itu berjaga menghampiri orang tersebut dan memperingatkan untuk tidak melempar dan membalikkan topinya.
KATEGORI: DISINFORMASI
Link Counter: