FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    15 11-2019

    1125

    Negara Jamin Penggunaan dan Pengelolan Data Pribadi sesuai Aturan

    Kategori Berita Kominfo | mth

    Jakarta, Kominfo – Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong setiap orang menyadari nilai penting data pribadi. Sementara, guna menjamin penggunaan dan pengelolaan data sesuai aturan yang berlaku, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semue Abrijani Pangerapan memastikan negara hadir. 

    “Data pribadi dikumpulkan harus ada legal basis-nya, tidak bisa sembarangan. Pihak pengumpul data harus melindungi keamanan data pribadi dan menjamin hak pemilik data, serta menggunakan data sesuai tujuannya,” ujar Dirjen Aptika Semuel A. Pangerapan saat Seminar Perlindungan Data Pribadi (PDP) di Jakarta, Jum’at (15/11).

    Dirjen Semuel menegaskan data pribadi merupakan milik tiap-tiap orang dan negara harus hadir menjamin perlindungannya. Apalagi Presiden Joko Widodo telah menyatakan data sebagai ‘new oil‘ yang lebih berharga dari minyak.

    “Sesudah adanya PP 71/2019 (PP PSTE), kami telah menyiapkan solusi antara berupa Permen (Kominfo). Opsinya apakah berupa Permen atau UU kami sudah siap. Hak warga negara atas data pribadi harus dilindungi,” tegas Semuel.

    Akademiisi dan Pakar Hukum Telematika, Danrivanto Budhijanto menyampaikan pentingnya perlindungan data pribadi. Efeknya bisa berimbas pada keberlangsungan usaha startup digital.

    “Saya tidak percaya ada bubble di (startup) unicorn Indonesia. Namun bila data penduduk rendah (akibat ketidakpercayaan) maka akan terjadi ‘kiamat’ di ekonomi digital Indonesia. Masyarakat akan uninstall aplikasi secara sukarela,” papar Danrivanto.

    Dabrivanto menyampaikan teori trias politica dari Montesquieu tidak lagi relevan di era seperti sekarang. Contohnya di pemerintahan, lawan politik yang ikut bergabung ke kabinet. Melainkan ada teori baru yang disebut trias internetika.

    “Terdiri dari economic sharingintelectual sharing, dan trust sharing. Sekarang ojek online telah menggantikan ojek langganan, itu contoh trust sharing. Nah perlindungan data pribadi mengupayakan trust sharing itu tetap terjaga,” pungkasnya.

    Acara seminar tersebut diselenggarakan oleh Badan Litbang SDM Kemkominfo. Turut dipaparkan sejumlah strategi implementasi regulasi PDP sebagai hasil ‘short study‘. Tim Peneliti mengajukan salah satu strategi, yaitu memperbanyak sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya PDP. 

    Berita Terkait

    Awas Hoaks! Petugas KPU Menyusup dan Beri Bocoran Debat Perdana

    detik.com memberitakan bantahan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman soal klaim yang menyebut adanya petuga Selengkapnya

    Beri Efek Jera, Kominfo Musnahkan Perangkat Hasil Penertiban

    Tindakan pemusnahan merupakan bagian dari upaya Kementerian Kominfo memberikan pemahaman yang seragam kepada pelaku usaha tentang arti penti Selengkapnya

    Kolaborasi Negara ASEAN Bahas Penggunaan Spektrum Hingga Teknologi Baru

    Pertemuan itu membahas perkembangan 5G, perencanaan World Radiocommunication Conference (WRC), perubahan regulasi maupun perkembangan teknol Selengkapnya

    Gandeng Lemdikpol, Kominfo Kenalkan Penggunaan Senjata Api untuk PPNS

    PPNS di Ditjen SDPPI, memiliki tugas menegakkan hukum, melaksanakan monitoring spektrum frekuensi radio, serta manajemen penyidikan PPNS. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA