FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    13 11-2019

    1983

    Dirjen Aptika: Kepastian Hukum Dokumen atau Transaksi Ber-TTE Terjamin

    Kategori Berita Kominfo | adhi004
    Dirjen Aptika bersama para perwakilan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik menekan tombol sebagai tanda diluncurkannya Penyelenggara Sertifikasi Elektronik di Indonesia di Hotel Merlynn Park, Jakarta, Rabu (13/11/2019). - (AYH)

    Jakarta, Kominfo - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan dokumen atau transaksi yang memiliki tanda tangan elektronik (TTE) menandakan jaminan kepastian hukum dengan adanya persetujuan pengguna dan tidak ada pihak yang dapat menyangkal bukti tersebut.

    "Dengan tanda tangan elektronik, user tidak bisa lagi menyangkal telah melakukan transaksi elektronik," kata Dirjen Semuel saat membacakan sambutan Menteri Komunikasi dan Informatika dalam acara Launching Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Promosi Tanda Tangan Elektronik di Hotel Merlynn Park, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019).

    Dirjen Aptika menjelaskan fitur nirsangkal tersebut akan memberikan suatu kepastian hukum sehingga dokumen atau transaksi elektronik bisa dijadikan bukti yang otentik di mata hukum sehingga akan memberikan manfaat pada berbagai pelayanan pemerintah, keuangan, dan swasta.

    Dirjen Semuel menekankan modus kejahatan di dunia maya semakin canggih sehingga teknik otentikasi pengguna menggunakan username, password, maupun OTP sudah tidak efektif lagi.

    "Penggunaan username, password, dan OTP sudah tidak cukup lagi, kejahatan cyber semakin canggih dan sulit dideteksi," jelasnya.

    Direktur Jenderal Aplikasi Informatika memberikan sambutan dalam acara Launching Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Promosi Tanda Tangan Elektronik di Hotel Merlynn Park, Jakarta, Rabu (13/11/2019). (AYH)

    Pemerintah, menurut Dirjen Aptika sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang penyediaan layanan penyelenggara sertifikat elektronik.

    Menurut peraturan tersebut Penyelenggara Sertifikasi Elektronik menyediakan 6 jenis layanan yaitu tanda tangan elektronik, segel elektronik, penanda waktu elektronik, layanan pengiriman elektronik tercatat, preservasi tanda tangan dan segel elektronik, serta otentikasi situs web.

    Dirjen Semuel menegaskan seluruh layanan tersebut harus tersedia untuk menjamin keamanan transaksi di era ekonomi digital saat ini. "Semua layanan tersebut di atas untuk menjamin ekonomi digital yang sedang dibangun agar aman dari pemalsuan dokumen dan akses yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.

    Suasana acara Launching Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Promosi Tanda Tangan Elektronik di Hotel Merlynn Park, Jakarta, Rabu (13/11/2019). (AYH)

    Di Indonesia saat ini telah ada enam Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang terdiri dari dua institusi pemerintah dan 4 swasta yaitu BSSN, Peruri, PrivyID, VIDA, Digisign, dan iOTENTIK.

    Dirjen Semuel berharap pemanfaatan tanda tangan elektronik akan lebih menjamin keamanan dan kepastian hukum pada dokumen dan transaksi elektronik sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta meningkatkan perkembangan ekonomi digital di Indonesia.

    Acara itu dihadiri oleh Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, para perwakilan dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, serta para perwakilan dari kementerian/lembaga serta pemerintah daerah antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, BSSN, BPPT, dan TNI.

    Berita Terkait

    Irjen Kominfo: Gunakan WBS untuk Aduan Dugaan Tindak Korupsi

    Irjen Kementerian Kominfo mengajak semua pihak menggunakan kanal aduan WBS yang terjamin kerahasiaannya. Selengkapnya

    Promosikan Partisipasi Perempuan, Kominfo Dorong Kolaborasi Program

    Kementerian Kominfo juga mendukung kewirausahaan digital dengan penyelenggaraan Digital Entrepreneurship Academy (DEA) sebagai salah satu pe Selengkapnya

    Dirjen Aptika: PSE Wajib Melapor Jika Terjadi Kebocoran Data

    Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) telah mengatur langkah yang wajib di Selengkapnya

    Dirjen IKP Bicara Tantangan Transformasi hingga Penanganan Pandemi Covid-19

    Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong menyatakan, transformasi sejarah perjalanan Kementerian Kominfo hingga penan Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA