FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    13 11-2019

    1528

    Inilah Kriteria Pelanggaran Yang Dapat Diadukan Melalui Portal Aduan ASN

    Kategori Berita Pemerintahan | mth

    Jakarta, Kominfo - Sebanyak 11 kementerian/lembaga (K/L) telah berkomitmen menangani radikalisme ASN ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) di Jakarta, Selasa (12/11/2019).

    Penandatanganan SKB dilakukan oleh Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Mohamad Nur Kholis Setiawan, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Bambang Rantam Sariwanto.

    Selain itu juga Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Didik Suhardi, Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN) Zaelani, Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) A. Adang Supriyadi, Plt. Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Hariyono, Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf, dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto.

    Penandatanganan SKB ini adalah bagian dari tindak lanjut atas pertemuan-pertemuan sebelumnya antar instansi pemerintah yang membahas terkait ASN yang terpapar radikalisme. Kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan joint taskforce dan pembangunan portal Aduan ASN.

    Berikut kriteria pelanggaran yang dapat diadukan melalui Portal Aduan AS:

    1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah. 
    2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar-golongan. 
    3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram, dan sejenisnya). 
    4. Membuat pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan. 
    5. Menyebarluaskan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial. 
    6. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah. 
    7. Mengikuti ata menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah. 
    8. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaiimana angka 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislikes, love, retweet, atau comment di media sosial. 
    9. Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah. 
    10. Melakukan pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial. 
    11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada poin 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN. 

    Berita Terkait

    Presiden Ajak Umat Kristiani Perkuat Semangat Bersikap Moderat dalam Beragama

    Presiden mengatakan bahwa Indonesia harus terus memberikan contoh kepada dunia terkait keberagaman yang merupakan hukum alam yang tidak terh Selengkapnya

    Presiden: Jadikan Asia Tenggara Kawasan Damai dan Sejahtera

    Bonus demografi dan kepercayaan dunia terhadap ASEAN sebagai kawasan dengan kesempatan ekonomi terbaik saat ini merupakan aset kuat ASEAN un Selengkapnya

    Presiden Instruksikan Jajaran Tangani Cepat Kelaparan di Papua Tengah

    Menurut Presiden, masalah kelaparan tersebut dipicu oleh beberapa hal, utamanya adalah cuaca ekstrem. Selengkapnya

    Kolaborasi Kembangkan Belajar Sepanjang Hayat Lewat Program Prakerja

    Belajar sepanjang hayat merupakan hal yang sangat penting baik bagi individu maupun bagi masyarakat, serta berfungsi sebagai alat yang ampuh Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA