FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    08 11-2019

    1470

    Dirjen SDPPI Tegaskan Pengendalian IMEI untuk Lindungi Konsumen

    Kategori Berita Kominfo | mth

    Jakarta, Kominfo – Pemerintah menyiapkan pengaturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) agar masyarakat mendapat manfaat terkait kepastian perlindungan konsumen.

    “Mengapa program pengendalian IMEI ini kita jalankan, untuk menekan peredaran ponsel ilegal, sehingga ada benefit yang nanti didapatkan masyarakat terkait perlindungan konsumen dari kehilangan atau pencurian dan sebagainya,” papar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail dalam Rapat Pleno Persiapan Implementasi Program Pengendalian IMEI di Gedung Menara Merdeka Lantai 10, Jumat (8/11/19).

    Dirjen SDPPI mengingatkan Pengendalian IMEI ini akan berlaku enam bulan setelah penandatanganan tiga menteri, yaitu Menteri Kominfo, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan pada 18 Oktober 2019. "Artinya, peraturan ini akan berlaku per 18 April 2020," tandas Ismail.

    Dirjen Ismail mengungkapkan minimal ada delapan hal yang harus dilakukan pada masa persiapan ini. Pertama, menyiapkan sistem yang dilakukan oleh Kemenperin, yang diberi nama Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA). "Selanjutnya menyiapkan datadump yang harus dikirimkan oleh operator, melaksanakan tes sinkronisasi antara SIBINA dengan datadump dari operator seluler, sosialisasi, penyiapan SDM, penyusunan peraturan-peraturan dirjen terkait SOP yang diperlukan, serta menyiapkan pusat pelayanan konsumen," ungkapnya.

    Pengendalian IMEI merupakan program yang dijalankan oleh empat kementerian, yaitu Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan serta beberapa stakeholder seperti ATSI, AIPTI dan APSI. "Sistem yang disiapkan ini tidak murah. Ismail mengingatkan agar semua pihak yang terlibat dengan segala upaya mencegah masuknya ponsel BM," papar Dirjen Ismail.

    Tugas fungsi yang dijalankan Kementerian Keuangan terbagi menjadi dua, dari Pajak dan Bea Cukai. Kemkominfo menjadi stakeholder yang membantu agar potensi kerugian negara yang terkait HP dapat diminimalkan.

    “Kemkominfo bersama teman-teman operator berada pada posisi supporting, dengan cara treatment terhadap handphone yang ada di masyarakat dari hasil sistem yang sudah disiapkan,” jelas Ismail.

    Rapat Pleno sebagai tindak lanjut dari penandatanganan tiga menteri, membahas latar belakang dan tujuan, pembagian tugas dan fungsi, serta tindak lanjut ke depan. Ada empat pokok bahasan, yakni pembentukan Satgas IMEI, persiapan uji coba, eksekusi daftar IMEI, dan rencana pelaksanaan plug test oleh regulator dan operator.

    Berita Terkait

    KPU Tak Lagi Keluarkan Undangan Fisik untuk Pemilih? Itu Hoaks!

    Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan pesan berantai yang beredar yang menyebut KPU tidak memberikan undangan fisik untuk mencoblos adalah Selengkapnya

    Dirjen PPI: Digitalisasi Penyiaran Peluang Lahirkan Konten Kreator Baru

    Digitalisasi penyiaran meningkatkan kualitas siaran yang diharapkan dapat mempertahankan kepemirsaan televisi di tengah pesatnya perkembanga Selengkapnya

    [Berita Foto] Sekjen Kominfo Serahkan Hewan Kurban untuk Sivitas Kominfo

    Acara penyerahan 14 ekor sapi dari sumbangan satuan kerja dan mitra kerja Kementerian Kominfo itu berlangsung di Pelataran Masjid At-Taqwa, Selengkapnya

    Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan, Kominfo Kembangkan DiGiKa

    Penggunaan DiGiKa sudah banyak membantu pengelolaan administrasi keuangan, namun terus disempurnakan sesuai dengan kebutuhan. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA