FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    05 11-2019

    1192

    Lindungi Hak Sipil, Kominfo Dorong RUU Perlindungan Data

    Kategori Berita Kominfo | Yusuf
    Menteri Kominfo Johnny G. Plate bersama jajaran pejabat Kementerian Kominfo mengikuti rapat kerja bersama Komisi I di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (5/11/2019). - (AYH)

    Jakarta, Kominfo – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menegaskan jika Kementerian Kominfo diberikan kewenangan oleh negara untuk melindungi hak-hak masyarakat sipil atau civil right. Komitmen itu, menurut Menteri Kominfo dibuktikan dengan keberadaan Tim AIS, yang notabene bertugas 24 jam penuh. 

    “Kominfo mempunyai unit yang melakukan cyber patroli, dilakukan 24 jam sehari, 7 hari seminggu. Kita harapkan bahwa dengan adanya cyber patroli ini, kita pastikan civil right itu terlindungi,” kata Menteri Johnny di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (5/11/2019). 

    Lebih lanjut, Menteri Johnny menjelaskan bahwa sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang mengingatkan soal kedaulatan data juga harus terlindungi.

    “Saat ini data-data termasuk data pribadi warga negara itu tersebar di banyak aturan dan undang-undang, sangat sektoral dan parsial. Kita inginkan untuk melakukan kompilasi ini di dalam satu undang-undang,” jelasnya. 

    Regulasi yang dimaksud adalah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Saat uji Kominfo terus mendorong agar beleid itu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

    “Nanti kalau memang itu bisa kita lakukan tentu kita perlu menempatkannya di dalam prolegnas prioritas di DPR RI dan Prolegnas prioritas 2020-2024," pungkasnya. 

    Pengawasan Konten

    Dalam kesempatan itu, Menteri Kominfo juga memaparkan upaya menangkal konten hoaks dengan pendekatan tiga lapisan. "Lapisan kedua adalah pemeriksaan konten. lapisan ketiga adalah pengawasan konten. Kominfo menggunakan infrastruktur dan sistem tertentu untuk menangani konten bermuatan negatif," jelasnya.

    Menurut Menteri Kominfo, Tim AIS juga bekerja secara terus menerus selama 24 jam secara serius. "Kami menjamin bahwa civil rights dan civil obligation dimana Kominfo memastikan dengan jajarannya dilakukan dengan baik. Pengawasan konten di internet dilakukan secara terus menerus, secara tepat dan cerdas bagi pemanfaatan oleh masyarakat dan negara," jelasnya. 

    Menurutnya pada tahun 2020 akan ada sebuah sistem untuk menangani 150.000 konten negatif internet. "Kalau tidak diawasi dengan benar tentu akan berdampak pada masyarakat kita," ungkapnya.**

    Berita Terkait

    Hindari Sanksi, Kominfo Dorong Importir Penuhi Perizinan Perangkat Telekomunikasi

    Penerapan perizinan ditujukan untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum dan melindungi hak kekayaan intelektual, melindungi k Selengkapnya

    Lantik 88 PPPK dan 12 Jafung, Kominfo Targetkan Peningkatan Kinerja dan Kompetensi

    Kepala BKO Setjen Kementerian Kominfo meminta seluruh pegawai yang baru dilantik terus aktif meningkatkan kompetensi dan mengubah mindset Selengkapnya

    Adaptasi Dinamika Teknologi, Kominfo Ubah Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Jastel

    Dalam Perdirjen yang ditandatangani pada tanggal 14 November 2023 itu terdapat pengaturan mengenai bentuk layanan, konfigurasi, perangkat da Selengkapnya

    Menkominfo Pimpin Rapat Persiapan Peringatan Natal Nasional

    Menkominfo meminta segenap jajaran panitia untuk memastikan semua persiapan dapat dipenuhi mengingat waktu pelaksanaan yang semakin dekat pa Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA