FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    30 10-2019

    2906

    Lindungi Masyarakat, Kominfo Akan Sempurnakan Aturan Registrasi Kartu Prabayar

    Kategori Berita Kominfo | doni003
    Plt. Direktur Pengendalian PPI Kementerian Kominfo Sabirin Mochtar menyampaikan sambutan pembukaan sekaligus membuka secara resmi acara pada diskusi publik, di UGM, Yogyakarta, Selasa (29/10/2019).

    Yogyakarta, Kominfo - Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mempersiapkan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Langkah itu dilakukan agar Kementerian Kominfo optimal dalam mengendalikan peredaran data pribadi berupa NIK maupun nomor KK guna melindungi masyarakat dari potensi penipuan atau penyalahgunaan data pribadi.

    Menurut Plt. Direktur Pengendalian Ditjen Penyelenggaraan dan Pengendalian Informatika Kementerian Kominfo, Sabirin Mochtar salah satu alternatif yang dibahas adalah kemungkinan penghilangan opsi registrasi mandiri. 

    "Artinya registrasi kartu perdana hanya dapat dilakukan melalui gerai atau mitra. (Hal itu) Untuk menjamin saya adalah saya, karena selama melalui mekanisme saat registrasi kita tidak bisa mengetahui siapa yang mendaftar. Apakah benar saya adalah saya?” paparnya dalam Diskusi Publik “Bahaya Penipuan Online di Era Digital” di Auditorium Mandiri Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Selasa (29/10/2019).

    Sabirin menyatakan, saat ini hampir setiap layanan menggunakan data NIK dan KK. "Setiap masyarakat yang mendaftar BPJS tetap diminta nomor KK/NIK, mengapply kartu kredit harus ada NIK dan KK, mendaftar sebagai pelajar atau yang terkait dengan pendidikan juga harus melampirkan KK," katanya.

    Jika diberikan kepada orang yang tak berhak atau diperlihatkan ke sebarang orang, tentu saja akan membawa potensi adanya data yang beredar tersebut dapat digunakan untuk penipuan. “Data sudah beredar kemana-mana yang selanjutnya kartu aktif yang telah diperjualbelikan digunakan oknum untuk tindak penipuan dan sebagainya,” tandasnya.

    Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Fisipol UGM Wawan Mas'udi mengatakan bahwa perkembangan masyarakat digital membawa banyak sekali konsekuensi. "Dari yang sangat positif namun dalam waktu bersamaan membawa pada dimensi-dimensi negatif. Namun, kita harus mengoptimalkan yang positif," ajaknya.

    Acara itu juga menghadirkan pembicara dari Komite Regulasi Telekomunikasi BRTI, I Ketut Prihadi Kresna. Selain itu juga Asdep Telekomunikasi dan Informatika Kemenpolhukam RI, Sigit Priyono dan Sekjen ATSI Marwan O Baasir. (DPS/PS)

    Berita Terkait

    Lantik 88 PPPK dan 12 Jafung, Kominfo Targetkan Peningkatan Kinerja dan Kompetensi

    Kepala BKO Setjen Kementerian Kominfo meminta seluruh pegawai yang baru dilantik terus aktif meningkatkan kompetensi dan mengubah mindset Selengkapnya

    Kominfo Musnahkan Perangkat Telekomunikasi Ilegal Temuan Balmon Jayapura

    Terdapat 63 unit perangkat radio komunikasi untuk jenis penggunaan layanan dinas bergerak darat khususnya sistem komunikasi radio konvension Selengkapnya

    Kominfo Ingatkan Anak Muda Datang ke TPS di Hari Kasih Suara 14 Februari 2024

    Pemilih pada Pemilu 2024 itu didominasi oleh generasi Z, generasi muda yang pada 10-15 tahun kedepan akan memimpin bangsa ini. Selengkapnya

    Menkominfo Akan Kunjungi Pemancar Digital TVRI Transmisi Alasmalang

    Pemancar Digital TVRI Stasiun Alas Malang merupakan salah satu dari 13 Satuan Transmisi TVRI Jawa Timur. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA