FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    29 10-2019

    2060

    Konsultasi Publik Rencana Perubahan Nilai Komponen dalam Formula Penghitungan BHP ISR atas Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Terestrial

    SIARAN PERS NO. 203/HM/KOMINFO/08/2019
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 203/HM/KOMINFO/10/2018
    Selasa, 29 Oktober 2019 Oktober 2019
    Tentang
    Konsultasi Publik Rencana Perubahan Nilai Komponen dalam Formula Penghitungan BHP ISR atas Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Terestrial

     

    Dalam rangka mendorong penggunaan spektrum frekuensi radio yang lebih efisien dan mendorong industri penyiaran untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat  melalui penggunaan teknologi yang  mampu memberikan kualitas gambar dan suara yang lebih jernih (high definition) serta dalam rangka menciptakan level kompetisi yang lebih sehat, Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana untuk mengubah nilai indeks biaya penggunaan lebar pita (Ib) dan indeks biaya daya pancar frekuensi radio (Ip) yang digunakan dalam formula untuk menghitung Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio (BHP ISR) bagi penyelengaraan penyiaran terestrial televisi siaran tidak berbayar. 

    Nilai Ib dan Ip dimaksud direncanakan untuk diterapkan mulai tahun 2019 dengan perubahan sebagai berikut:

    Semula

    Menjadi

    Jenis Penggunaan Frekuensi Radio

    Ib

    Ip

    Jenis Penggunaan
    Frekuensi Radio

    Ib

    Ip

    Telsus Penyiaran Terestrial

    Televisi Siaran Tak Berbayar

    0,640

    8,430

    Penyelenggaaan penyiaran
    terestrial

    Televisi siaran tidak berbayar analog berjaringan

    12,800

    168,600

    Televisi siaran tidak berbayar analog lokal

    3,200

    42,150

    Selain perubahan Ib dan Ip untuk penyelenggaraan penyiaran terestrial televisi siaran tidak berbayar, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga bermaksud untuk menetapkan nilai Ib dan Ip untuk penyelenggaraan penyiaran multipleksing sebagai berikut:

    Jenis Penggunaan Frekuensi Radio

    Ib

    Ip

    Penyelenggaraan penyiaran terestrial

    Penyelenggaraan penyiaran multipleksing

    0,640

    8,430

        


    Untuk memberikan kemudahan kepada penyelenggara penyiaran terestrial televisi siaran tidak berbayar, penerapan nilai Ib dan Ip yang baru tersebut direncanakan akan dilakukan secara bertahap dan akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Pelaksanaan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagai berikut:

    A. Penyelenggaraan penyiaran teresterial televisi siaran tidak berbayar analog berjaringan dikenai Ib dan Ip dengan penerapan secara bertahap sebagai berikut:

    Jatuh tempo pembayaran tahun ke n

    Ib(n) = 25% x Ib

    Ip(n) = 25% x Ip

    Jatuh tempo pembayaran tahun ke n + 1

    Ib(n+1) = 50% x Ib

    Ip(n+1) = 50% x Ip

    Jatuh tempo pembayaran tahun ke n + 2

    Ib(n+2) = 75% x Ib

    Ip(n+2) = 75% x Ip

    Jatuh tempo pembayaran tahun ke n + 3

    Ib(n+3) = 100% x Ib

    Ip(n+3) = 100% x Ip

     

    B. Penyelenggaraan penyiaran teresterial televisi siaran tidak berbayar analog berjaringan yang juga menyelenggarakan televisi siaran digital dikenai Ib dan Ip untuk penyelenggaraan penyiaran teresterial televisi siaran tidak berbayar analog berjaringan dengan penerapan secara bertahap sebagai berikut:

    Jatuh tempo pembayaran tahun ke n

    Ib(n) = 5% x Ib

    Ip(n) = 5% x Ip

    Jatuh tempo pembayaran tahun ke n + 1

    Ib(n+1) = 5% x Ib

    Ip(n+1) = 5% x Ip

    Jatuh tempo pembayaran tahun ke n + 2

    Ib(n+2) = 50% x Ib

    Ip(n+2) = 50% x Ip

    Jatuh tempo pembayaran tahun ke n + 3

    Ib(n+3) = 100% x Ib

    Ip(n+3) = 100% x Ip

     

    C. Penyelenggaraan penyiaran teresterial televisi siaran tidak berbayar analog lokal dikenai Ib dan Ip dengan penerapan secara bertahap sebagai berikut:

    Jatuh tempo pembayaran tahun ke n

    Ib(n) = 25% x Ib

    Ip(n) = 25% x Ip

    Jatuh tempo pembayaran tahun ke n + 1

    Ib(n+1) = 50% x Ib

    Ip(n+1) = 50% x Ip

    Jatuh tempo pembayaran tahun ke n + 2

    Ib(n+2) = 75% x Ib

    Ip(n+2) = 75% x Ip

    Jatuh tempo pembayaran tahun ke n + 3

    Ib(n+3) = 100% x Ib

    Ip(n+3) = 100% x Ip

     

    D. Penyelenggaraan penyiaran teresterial televisi siaran tidak berbayar analog lokal yang juga menyelenggarakan televisi siaran digital dikenai Ib dan Ip untuk penyelenggaraan penyiaran teresterial televisi siaran tidak berbayar analog lokal dengan penerapan secara bertahap sebagai berikut:

    Jatuh tempo pembayaran tahun ke n

    Ib(n) = 5% x Ib

    Ip(n) = 5% x Ip

    Jatuh tempo pembayaran tahun ke n + 1

    Ib(n+1) = 5% x Ib

    Ip(n+1) = 5% x Ip

    Jatuh tempo pembayaran tahun ke n + 2

    Ib(n+2) = 50% x Ib

    Ip(n+2) = 50% x Ip

    Jatuh tempo pembayaran tahun ke n + 3

    Ib(n+3) = 100% x Ib

    Ip(n+3) = 100% x Ip


    Adapun kode n yang dimaksud dalam pentahapan di atas adalah tahun jatuh tempo pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio yang pertama sejak berlakunya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

    Terkait Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dapat diinformasikan bahwa sebelumnya RPM dimaksud telah dilakukan konsultasi publik  pada tanggal 26-29 September 2018. Mengingat adanya tambahan substansi terkait perubahan nilai Ib dan Ip untuk penyelenggaraan penyiaran terestrial televisi siaran tidak berbayar dan untuk penyempurnaan RPM dimaksud perlu adanya masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan sehingga perlu dilakukan konsultasi publik kembali.

    Masukan dan tanggapan terhadap rencana perubahan sebagaimana dimaksud di atas dapat disampaikan melalui email leos001@kominfo.go.id, fauz001@kominfo.go.id, lign001@kominfo.go.id, arli005@kominfo.go.id dari tanggal 29 Oktober 2019 s.d. 3 November 2019. 

    Ferdinandus Setu
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 231/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Lewat PNBP, Pemerintah Jaga Keseimbangan Bisnis Industri Telekomunikasi

    Untuk menghadapi tantangan bisnis industri telko di Indonesia, Pemerintah melihat arti penting keseimbangan atau balancing antara PNBP denga Selengkapnya

    Siaran Pers No. 217/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wamen Nezar Patria Ungkap Tantangan Era Digital Negara Berkembang

    Wamen Nezar Patria menyampaikan pengalaman Pemilu yang baru saja terselenggara di Indonesia. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 215/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wamenkominfo Usulkan Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Selatan-Selatan untuk Tata Kelola AI

    Keberadaan Forum Selatan-Selatan untuk Tata Kelola AI memiliki arti penting untuk mengumpulkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organ Selengkapnya

    Siaran Pers No. 214/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Konsultasi Publik RPerdirjen PPI mengenai Ketentuan Teknis Tata Cara Penetapan Penomoran Jasa Penyiaran Televisi Digital Sistem Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar

    RPerdijen PPI ini merupakan payung hukum dalam penetapan penomoran untuk jasa penyiaran televisi digital melalui sistem terestrial penerimaa Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA