FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    18 10-2019

    811

    Sinergitas Tiga Kementerian Lindungi Konsumen dan Industri Telepon Seluler

    Kategori Berita Pemerintahan | mth
    - (AYH)

    Jakarta, Kominfo - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menandatangani peraturan tiga menteri terkait identifikasi kode identitas perangkat telekomunikasi (International Mobile Equipment Identity/IMEI). Penandatanganan tersebut berlangsung di Kementerian Perindustrian, Jakarta, hari ini, Jumat (18/10/2019).

    “Untuk melindungi konsumen telepon seluler, Kementerian Perdagangan akan mendukung dari sisi perlindungan konsumen melalui pengaturan terkait kewajiban label dalam bahasa Indonesia, layanan purna jual, serta kartu jaminan. Dimana para pelaku usaha telepon seluler wajib mencantumkan nomor IMEI pada label dalam kemasan dan juga wajib menjamin bahwa telepon seluler yang diperdagangkan memiliki nomor IMEI yang terdaftar sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Mendag.

    Peraturan yang akan berlaku enam bulan sejak ditandatangani ini, diharapkan nantinya juga akan melindungi negara dari kerugian yang dialami akibat maraknya peredaran telepon seluler ilegal. Kerugian tersebut dikarenakan telepon seluler ilegal tidak melaksanakan kewajiban pajak yang telah ditetapkan.

    Selain itu, peredaran telepon seluler ilegal juga melemahkan pertumbuhan industri dalam negeri. Kemendag akan melakukan perubahan terhadap dua Peraturan Menteri Perdagangan, yaitu Permendag Nomor 38 Tahun 2019 tentang Layanan Purna Jual dan Kartu Jaminan, serta lampiran Permendag Nomor 71 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label.

    Nantinya, melalui perubahan Permendag Nomor 38 Tahun 2019, pelaku usaha wajib mencantumkan dalam kartu jaminan bahwa IMEI produk telepon seluler miliknya telah terdaftar sesuai ketentuan. Sedangkan, melalui perubahan lampiran Permendag Nomor 71 Tahun 2015, para pelaku usaha diwajibkan mencantumkan nomor IMEI di dalam label.

    “Dengan ditandatanganinya peraturan ini, konsumen akan terlindungi dan terhindar dari produk telepon seluler ilegal, sekaligus meningkatkan pendapatan negara melalui perolehan pajak dari industri telepon seluler. Selain itu, peraturan ini juga akan memberikan dampak positif bagi pengembangan industri telepon seluler di Indonesia,” pungkas Mendag.

    Berita Terkait

    Wapres Bahas Peningkatan Kerja Sama dengan Menteri Energi dan Infrastruktur PEA

    Wapres mengharapkan bahwa kerja sama ini tidak hanya terbatas pada lingkup universitas, tetapi juga merambah kalangan pesantren. Sehingga, p Selengkapnya

    Pemerintah Lindungi Pelaku Usaha Dalam Negeri dari Serbuan Produk Luar

    Pelaku usaha Indonesia harus mengikuti perkembangan dengan memanfaatkan platform niaga elektronik. Selengkapnya

    Presiden Tegaskan Arti Penting Lindungi Kedaulatan Digital Indonesia

    Presiden Joko Widodo menyebut bahwa Indonesia memiliki potensi ekonomi digital yang sangat besar. Untuk itu, Presiden meminta agar talenta-t Selengkapnya

    Presiden Tegaskan Arti Penting Utamakan Pendidikan Anak-anak Indonesia

    Menurut Presiden, pemerintah baik pusat maupun daerah harus memastikan anak-anak mendapatkan kesempatan tersebut. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA