FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    09 10-2019

    1143

    Data Jadi Kekayaan Baru, Dirjen Aptika Ajak Kawal RUU PDP

    Kategori Berita Kominfo | mth

    Jakarta, Kominfo - Pelindungan data pribadi saat ini menjadi hal yang krusial di tengah perkembangan aplikasi daring yang memungkinkan pertukaran data secara simultan dan serentak. Bahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Agustus 2019 di depan Sidang DPR RI menyebutkan pentingnya menjaga data sebagai kekayaan baru bangsa yang kini lebih berharga dari minyak.

    Melihat dinamika seperti itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika mengajak semua pihak mendorong pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP). “Kita harus siaga menghadapi ancaman kejahatan siber termasuk kejahatan penyalahgunaan data dan kita harus menyiapkan regulasinya. Oleh karena itu saya mengajak para stakeholder yang ada di ruangan ini untuk dapat bersama-sama mengawal dan mendorong pengesahan RUU PDP,” ujarnya dalam Dialog Nasional Indonesia Internet Governance Forum (ID-IGF)  di Gedung BPPT, Jakarta, Rabu (08/10/2019).

    Menurut Dirjen Semuel, salah satu kendala dalam penyusunan RUU PDP adalah menyesuaikan aturan tentang data pribadi yang tersebar dalam 32 regulasi. Meskipun demikian, Dirjen Aptika menyebut status RUU PDP sendiri saat ini telah selesai proses harmonisasi dan finalisasi antar kementerian/lembaga, untuk selanjutnya disampaikan kepada DPR.

    “Sambil menunggu RUU Perlindungan Data Pribadi disahkan Kominfo sedang menyusun revisi PP 82/2012 tentang PSTE untuk mengisi kekosongan hukum mengenai aturan tersebut,” ungkap Dirjen Semuel.

    Lembaga Independen

    Dalam forum yang mengangkat tema  Internet Punya Siapa? itu, Dirjen Semuel menyebutkan RUU PDP sudah mengakomodasi klausul mengenai lembaga independen yang bertugas mengawasi pelindungan data pribadi.   “Lembaga tersebut mungkin akan diisi pengawas, penasehat, perantara, dan koordinator. Independen bukan berarti harus diluar pemerintah, nanti di bawah Kementerian Kominfo tapi organisasinya proses kerjanya yang independen,” jelasnya.

    Dirjen Aptika kembali menekankan kepada para peserta, bahwa selain regulasi hal penting lainnya ialah kesadaran dari masyarakat untuk menjaga data pribadi mereka.

    “Regulasi sebaik apapun jika masyarakat belum aware dan masih tidak peduli data pribadi mereka, akan sulit untuk diatasi. Before you post, before you click, pleaseunderstand,” tegasnya.

    Forum Tata Kelola Internet Indonesia berawal dari Deklarasi Forum Tata Kelola Internet Indonesia  tahun 2012. Ketika itu, pemangku kepentingan mengharapkan sumberdaya internet harus didayagunakan serta dikelola secara transparan, demokratis, dan multilateral. 

    Pengelolaan itu dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip keterbukaan, kebebasan arus informasi dan pengetahuan, keamanan sistem dan data, akses yang terjangkau dan terjamin kemudahan serta ketersediaannya, dengan mengedepankan kepentingan nasional.

    Berita Terkait

    Perkuat Kelembagaan, Kominfo Kaji Revisi UU KIP

    Dirjen IKP Kementerian Kominfo berharap berbagai diskusi yang melibatkan para pemangku kepentingan seperti Komisi Informasi, badan publik, m Selengkapnya

    Gelar Wayang Santri, Kominfo Ajak Masyarakat Waspadai DBD

    Peningkatan kewaspadaan masyarakat tersebut penting karena data Kementerian Kesehatan menyebutkan jumlah kasus DBD pada 2022 mencapai 131.26 Selengkapnya

    Perkuat Layanan Publik, Kominfo Lantik 43 Pejabat Fungsional

    Perubahan menuju birokrasi dinamis tentu tidak bisa diraih dengan cara lama. Selengkapnya

    Tiba di Labuan Bajo, Menkominfo Akan Buka Pertemuan Ketiga DEWG G20

    Dalam kunjungan kerja kali ini, Menteri Johnny akan menghadiri dan membuka Pertemuan Ketiga Digital Economy Working Group Meeting (DEWG) Pre Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA