FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    23 09-2019

    1251

    Komunitas Belajar, Cara Kominfo Tingkatkan Kompetensi ASN

    Kategori Berita Kominfo | doni003
    Suasana kegiatan sharing knowledge yang digelar oleh Biro Kepegawaian dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Kominfo untuk Kominfo yang menghadirkan kaum muda Kominfo sebagai pembicara. Acara dilaksanakan di Ruang Anantakupa, Senin (23/9/2019). - (DPS)

    Jakarta, Kominfo - Upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) kini makin lengkap dengan komunitas belajar. Lewat Sharing Knowledge "Dari Kominfo untuk Kominfo" yang digelar untuk pertama kalinya, Biro Kepegawaian dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Kominfo membudayakan saling berbagi ilmu demi kemajuan bersama ASN.

    Acara Sharing Knowledge “Dari Kominfo untuk Kominfo” berlangsung di Ruang Anantakupa Lt. 8 Kementerian Kominfo, Jakarta Senin (23/09/2019). Acara yang dihadiri oleh lebih dari 50 orang ASN Kementerian Kominfo itu berlangsung mulai pukul 09:00 WIB.

    Tiga orang ASN muda Kementerian Kominfo berbagi mengenai materi yang pernah mereka pelajari dalam pelatihan yang difasilitiasi oleh Biro Kepegawaian dan Organisasi. Ada Denden Imadudin Soleh yang menjabat Kasubag Penyusunan Rancangan Peraturan Ditjen Aplikasi Informatika. Kemudian Endah Susilowati, Analis Tata Usaha dan Tatalaksana Level 4 Sekretariat Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, serta Sariaty Dinar Silalahi, Kasubag Peraturan Perundang-undangan II Biro Hukum Setjen Kementerian Kominfo.

    Dari Hukum TIK, Penulisan Web, sampai Pengambilan Keputusan Strategis

    Materi yang dibahas dalam Sharing Knowledge kali ini relatif beragam. Mulai dari soalan Hukum Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sampai soalan penulisan untuk konten website dan pengambilan keputusan strategis.

    Denden Imadudin Soleh memaparkan mengenai hukum industri teknologi informasi. Menurut Denden, saat ini pelaku startup digital masih belum sepenuhnya mempertimbangkan perspektif hukum teknologi informasi dan komunikasi.

    "Karena dalam membuat startup yang dibuat pertama adalah perjanjian oleh para pendiri terlebih dahulu. Jadi yang pertama adalah cukup membuat perjanjian para pendirinya, kemudian ada perjanjian kerahasiaan,” ungkap Denden Imadudin Soleh.

    Bertutur mengenai pengalaman mengikuti Pelatihan Hukum di Industri Teknologi Informasi, Kasubag Penyusunan Rancangan Peraturan Ditjen Aplikasi Informatika menyebut kerap terjadi pertimbangan berkaitan dengan hukum TIK tidak menjadi perhatian.

    "Yang melingkupi bidang pekerjaan di dalamnya luput dari pertimbangan. Padahal, sangat membantu memperluas pandangan hal-hal yang perlu dipertimbangkan, bagaimana antara peraturan yang satu dengan lainnya saling terkait dalam pelaksanaan industri TIK," jelasnya.

    Mengenai kekayaan intelektual dalam pendirian usaha, Denden menyebut sebagai salah satu yang seharunya diperhatikan oleh para pelaku startup digital. “Apakah perusahaan tersebut maunya berbentuk PT atau yayasan, kemudian yang terakhir berbicara tentang legalitas badan usahanya atau perizinannya,” ungkap Denden.

    Sementara itu, Endah Susilowati dari Setdijen PPI memaparkan materi mengenai Jurnalistik Web dan Manajemen Konten. Endah mengupas mengenai arti penting konten website yang berkualitas agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat. "Saat ini website menjadi bagian dari peningkatan kualitas layanan publik. Jadi agar berkualitas konten website tersebut harus konten yang berkualitas pula," jelasnya.

    Endah menjelaskan pengalaman mengikuti Pelatihan Manajemen Konten di Yogya Executive School. Ia menyebut materi yang dipelajari mulai dari soal jurnalistik, media massa dan pembentukan opini publik. "Hal yang menarik ketika belajar mengenai apa itu syarat kelayakan berita, bahwa harus aktual, objektif, berimbang dan akurat," tuturnya.

    Analis Tata Usaha dan Tatalaksana Level 4 Sesditjen PPI itu juga memaparkan teknik menulis berita online. "Judulnya harus tepat dan akurat dan alineanya tidak harus terlalu banyak. Di dalam berita online biasanya memiliki line yang terikat dengan judul yang akan disampaikan, dilarang mengcopy paste kecuali mencantumkan sumbernya," jelasnya.

    Mengenai fokus dari manajemen konten, Endah memaparkan pengenalan website. "Ada pengetahuan soal dasar-dasar website, mengelola konten, membuat website, dan bagaimana memposting berita di dalam website,” tutur Endah.

    Melalui pelatihan itu, Endah menyebut sangat terbantu tugas sehari-harinya untuk mengelola website BRTI agar lebih berkualitas, terutama guna mempercepat diseminasi informasi kepada masyarakat khususnya di bidang TIK.


    Dalam sesi akhir Sharing Knowledge, Kasubag Peraturan Perundang-Undangan II Biro Hukum Sariaty Dinar Silalahi menjelaskan mengenai Strategic Decision Making. Sariaty Dinar Silalahi mengupas ciri-ciri dari dibutuhkannya strategic decision yaitu, ketika melibatkan pemanfaatan sumberdaya yang besar, bersifat jangka panjang, sulit diubah, tidak sering dilakukan atau relatif.

    “Decision Making adalah kegiatan untuk membuat atau mengambil keputusan yang dibutuhkan ketika harus memilih salah satu dari beberapa pilihan yang berbeda,” jelas Sari.

    Menurut Kasubag Peraturan Perundang-undangan II, dalam pengembangan suatu organisasi, terdapat posisi keputusan strategis dalam proses pengembangan organisasi, yaitu synoptical planning atau pengembangan organisasi direncanakan secara matang berdasarkan keputusan strategis yang disusun oleh manajemen puncak. Kedua, incrementalism, pengembangan organisasi merupakan integrasi dari keputusan-keputusan terkait continuous improvement yang dilakukan oleh para manajer di unit masing-masing.

    "Dan yang terakhir yaitu interpretative approach atau pengembangan organisasi merupakan hasil tak terencana dari tindakan-tindakan respon yang dilakukan oleh setiap manajer terhadap situasi yang sedangdihadapi,” terang Sariaty Dinar Silalahi.

    Menurut Sari, pelatihan yang diikutinya dapat membuka perspektif pemikiran untuk mempertimbangkan berbagai alternatif pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dengan metode yang valid. "Karena umumya selama ini sebagai PNS saya hanya bekerja sesuai disposisi yang ada tanpa mempertimbangkan banyak hal,” ungkapnya.

    Komunitas belajar itu merupakan implementasi amanat dalam UU Nomor 5 Tahun 2019 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. "Juga Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi PNS, dimana pengembangan kompetensi dapat dilakukan tidak selalu melalui pelatihan berbiaya namun juga dilakukan melalui sharing knowledge dalam komunitas belajar," jelas Kepala Subbag Pengembangan Pegawai Biro Kepegawaian Organisasi Setjen Kementerian Kominfo, Radita Puspasari.

    Menurut Radita, acara yang dikemas sebagai forum Dari Kominfo untuk Kominfo itu berlangsung secara informal. "Kan dari kita untuk kita. Serta dalam rangka mengoptimalkan asas manfaat atas pelaksanaan fasilitasi program pengembangan kompetensi," jelasnya. (DPS dilengkapi laporan dari Indah)

    Materi dari Sharing Knowledge ini dapat diunduh di https://k-cloud.kominfo.go.id/s/Materi_Peng_Kom.

    Berita Terkait

    Baksos dan Santunan Anak Yatim, Ketua DWP Kominfo Ingatkan Soal Sedekah

    Ketua Panitia Baksos dan Santunan Anak Yatim DWP Kementerian Kominfo Ilma Nugrahani Ismail menyatakan kegiatan Bakti Sosial Santunan dan Baz Selengkapnya

    Lantik 88 PPPK dan 12 Jafung, Kominfo Targetkan Peningkatan Kinerja dan Kompetensi

    Kepala BKO Setjen Kementerian Kominfo meminta seluruh pegawai yang baru dilantik terus aktif meningkatkan kompetensi dan mengubah mindset Selengkapnya

    Komputer Penyebar Konten Misinformasi Dinonaktifkan? Awas Hoaks!

    Tidak ditemukan pemberitaan dengan sumber kredibel mengenai penonaktifan komputer yang kerap menyebar konten antimainstream untuk mencegah s Selengkapnya

    Akan Diresmikan Presiden, Kominfo Targetkan PDN Tuntas Agustus 2024

    Selain di Bekasi, Kementerian Kominfo merencanakan pembangunan PDN di Batam dan Ibu Kota Nusantara. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA