[HOAKS] Belanja Bawa Plastik di Denpasar dan Sekitarnya Kena Denda 500 Ribu
KATEGORI: HOAKS
Penjelasan:
Telah beredar pesan berantai di Whatsapp berisi informasi terkait denda bagi yang berbelanja membawa tas kresek plastik di supermarket dan minimarket khususnya di Denpasar, Badung dan sekitarnya. Dalam pesan berantai tersebut juga tertulis nominal denda sebesar 500 ribu langsung ditempat dan operasi tersebut dikatakan operasi Agung yang melibatkan semua elemen keamanan terutama operasi gabungan.
Menanggapi hal tersebut, I Ketut Wisada Selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar mengatakan bahwa pesan berantai tersebut hoaks. Pihaknya menegaskan hal tersebut tidak benar dan sampai saat ini belum ada penindakan berupa denda. I Ketut Wisada mengatakan hal tersebut merupakan penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Link Counter: