FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    28 06-2012

    6368

    ISP Ilegal Harus Ditertibkan

    Kategori Sorotan Media | admin

    JAKARTA - Penyedia jasa Internet Indonesia (ISP) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segera memberantas ISP illegal. Fenomena ISP ilegal di Indonesia ini dinilai sudah sangat meresahkan.

    Direktur Pengembangan Usaha Melsa Internet Service Provider Heru Nugroho Setio Utomo memperkirakan jumlah ISP ilegal di Indonesia sekitar 100, hampir menyamai jumlah ISP legal sebanyak 150 dan keberadaan ISP ilegal sangat meresahkan, karena persaingan ISP semakin ketat. 

    "ISP ilegal itu cerita lama, sejak tahun 2000-an dan belum tuntas diberantas pemerintah. Karena itu, Kemenkominfo harus memperketat pengawasan secara intens terutama di daerah-daerah yang menjadi basis ISP ilegal," katanya dalam keterangan di Jakarta, belum lama ini. 

    Heru mengatakan perbedaan antara ISP legal dan ilegal adalah ISP legal memiliki perizinan dan membayar pajak penyelenggara dan USO sedangkan ISP ilegal tidak melakukan keduanya. "Perusahaan ISP legal dikenakan tambahan pajak sebesar 1,5 persen dari total pendapatan kotor karena harus membayar pajak penyelenggaraan dan pajak USO," katanya. hay/E-6

    sumber: http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/94363

    Berita Terkait

    BAKTI perkuat akses internet di NTT

    Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) memperkuat keberadaan titik akses internet di Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Selengkapnya

    Kaum Muda Harus Bisa Membuka Usaha Rintisan

    Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian Maritim atau IKPM Kementerian Kominfo Septriana Tangkary mengatakan anak muda masa kini harus Selengkapnya

    Milenial Harus Melek Internet dan Memerangi Hoaks

    Liputan6.com, Magelang - Ketua Majelis Pembimbing Kwartir Daerah (Kamabida) Gerakan Pramuka Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, meminta generasi mi Selengkapnya

    771 Hoax Berhasil Diidentifikasi Kominfo

    Jakarta - Penyebaran berita bohong atau hoax belakangan memang kian meningkat. Sebanyak 771 hoax telah diidentifikasi Kementerian Komunikasi Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA