[DISINFORMASI] Impor Dibebaskan Plus Bebas Sertifikat Halal yang Haram Sekarang Lebih Bebas Masuk ke Indonesia
KATEGORI: DISINFORMASI
Penjelasan :
Beredar di media sosial Facebook sebuah tangkapan layar Mengenai aturan baru impor daging tak lagi wajib bersertifikat label halal, disertai narasi "Hancuuuur. Impor dibebaskan plus bebas sertifikat halal. Heey kita mayoritas muslim. Dimana tanggung jawabnya kalau yang haram sekarang lebih bebas masuk ke Indonesia"
Faktanya pemerintah menerbitkan peraturan baru yaitu Peraturan Kementerian Perdagangan No 29 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, impor produk hewan tak lagi diwajibkan mencantumkan label halal sebagaimana yang sebelumnya diatur dalam Permendag 59 Tahun 2016. Namun menurut Indrasari Wisnu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, meskipun tidak mencantumkan label dan sertifikat halal, Permendag 29 Tahun 2019 tetap mengatur persyaratan halal melalui persyaratan rekomendasi. Wisnu menilai bahwa aturan baru tersebut tidak akan mengganggu kewajiban sertifikasi halal yang sudah diatur sebelumnya.