FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    14 09-2019

    1797

    [DISINFORMASI] Impor Dibebaskan Plus Bebas Sertifikat Halal yang Haram Sekarang Lebih Bebas Masuk ke Indonesia

    Kategori Hoaks | mth

    KATEGORI: DISINFORMASI

    Penjelasan :

    Beredar di media sosial Facebook sebuah tangkapan layar Mengenai aturan baru impor daging tak lagi wajib bersertifikat label halal, disertai narasi "Hancuuuur. Impor dibebaskan plus bebas sertifikat halal. Heey kita mayoritas muslim. Dimana tanggung jawabnya kalau yang haram sekarang lebih bebas masuk ke Indonesia"

    Faktanya pemerintah menerbitkan peraturan baru yaitu Peraturan Kementerian Perdagangan No 29 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, impor produk hewan tak lagi diwajibkan mencantumkan label halal sebagaimana yang sebelumnya diatur dalam Permendag 59 Tahun 2016. Namun menurut Indrasari Wisnu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, meskipun tidak mencantumkan label dan sertifikat halal, Permendag 29 Tahun 2019 tetap mengatur persyaratan halal melalui persyaratan rekomendasi. Wisnu menilai bahwa aturan baru tersebut tidak akan mengganggu kewajiban sertifikasi halal yang sudah diatur sebelumnya.

    Berita Terkait

    [HOAKS] Suporter Vietnam Melakukan Teror Kembang Api Dekat Hotel Timnas Indonesia

    Selengkapnya

    [HOAKS] Poster Mengatasnamakan Dewan Pusat AS dan Dewan Pusat PBB terkait Pengungsi yang Masuk ke Indonesia

    Selengkapnya

    [DISINFORMASI] Mahfud MD Menjebloskan Sri Mulyani dan Arteria Dahlan ke Penjara

    Selengkapnya

    [DISINFORMASI] Video Penampakan Roket yang akan Dikirimkan Presiden Jokowi ke Palestina

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA